Bandar Sabu Desa Simpang Gambus tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Rahmansyah Boge alias Boge (49), bandar sabu yang kerap meresahkan warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara akhirnya ditangkap polisi.
Rahmansyah Boge alias Boge (49), bandar sabu yang kerap meresahkan warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara akhirnya ditangkap polisi.

TajukRakyat.com,Batubara– Rahmansyah Boge alias Boge (49), bandar sabu yang kerap meresahkan warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka diamankan petugas di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari kediaman pelaku di Desa Simpang Gambus.

Ketika ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Batubara, tersangka hendak melarikan diri.

Beruntung, petugas yang cekatan berhasil membekuk pelaku.

“Masyarakat selama ini sudah resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kampungnya. Menindaklanjuti keresahan itu, kami kemudian melakukan penindakan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:   Polisi dan Pengedar Narkoba Sempat Kejar-kejaran, Ditemukan 10 Paket Sabu

Saat polisi menyambangi lokasi, pelaku lain yang diduga merupakan pecandu narkoba melarikan diri.

Mereka ketakutan begitu melihat kedatangan petugas.

Namun, karena polisi telah lebih dulu menargetkan Boge, tersangka pun akhirnya ditangkap.

Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu seberat 4,50 gram, satu bong, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, polisi masih mengejar gembong narkoba yang memasuk sabu pada Boge.

Atas perbuatannya, Pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *