Pedagang Nasi Goreng di Medan Jualan Sabu, Melawan saat Ditangkap
Foto: pengedar sabu
TajukRakyat.com,Medan- Warung nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan mendadak heboh, Rabu (9/9/2026) malam.
Sebab, pedagang nasi goreng berinisial HI ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
HI selama ini tidak hanya menjual nasi goreng, tapi turut menjual sabu.
Ia sudah satu bulan belakangan ini menjual sabu.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan HI ini berdasarkan laporan warga.
Atas kecurigaan warga itu, polisi kemudian mengintai HI.
Lalu, polisi pun memutuskan untuk menangkap HI.
Sayangnya, saat penangkapan berlangsung, HI melawan.
Keluarga dan sejumlah orang yang ada di warung nasi goreng menghalang-halangi polisi.
"Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa belum habis terjual,” kata Rafli, (16/9/2026).
Residivis
Rafli mengatakan, HI adalah residivis.
Ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan pernah ditahan pada tahun 2019.
Setelah menjalani hukuman, HI bebas.
Namun, kebebasannya tak berlangsung lama.
HI kembali masuk bui karena kasus penganiayaan.
Setelah bebas dari kasus penganiayaan, ia pun menjadi pedagang nasi goreng.
Sayangnya, aktivitas halal itu disisipi dengan kegiatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia.
HI malah membuka sampingan jualan sabu.
Untung Rp 100 Ribu
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan bahwa HI ini mengaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari tiap penjualan narkoba.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu dari seorang pemasok yang ada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.
"Saat ini pemasoknya masih kami buru," kata rafli.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap si pemasok ini.(Ibr)
Komentar (0)