TajukRakyat.com,- Kisruh sengketa Pilpres sebentar lagi akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jelang pembacaan putusan MK itu, banyak pihak yang kemudian mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court.
Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.
Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme.
Berkenaan dengan sengketa Pilpres, Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati merupakan satu diantara tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas,” kata Hasto membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.
“Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto dikutip TajukRakyat.com dari kompas.
Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.
Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Isi dokumen amicus curiae dari Megawati tak berbeda jauh dengan artikel opininya berjudul ‘Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi’ dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Dalam artikel tersebut, Megawati mengingatkan hakim MK untuk menciptakan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama.
“Dengan tanggung jawab ini, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) sangat ditunggu rakyat Indonesia, apakah keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik?” tulis Megawati.
Hasto menuturkan, amicus curiae yang diajukan Megawati bukanlah bentuk intervensi terhadap MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024, melainkan harapan agar MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia.
“Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” kata Hasto.
Hasto pun menekankan bahwa PDI-P menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak.
Akan tetapi, PDI-P berharap MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdasarkan keadilan yang hakiki supaya lembaga itu tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.
BEM FH Empat Kampus
Selain Megawati, terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari Univeristas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Muhammad Emir Bernadine menyatakan, salah satu rekomendasi yang disampaikan dalam amici curiae ini adalah agar MK membatalkan hasil Pemilu 2024.
“Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya adalah sebagai berikut, pertama, membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum,” kata Emir.
Mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilu ulang dengan independen, imparsial, dan berintegritas.
Emir menuturkan, MK semestinya tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata, tapi bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan saat mengambil keputusan.
“Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Emir.
Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, para mahasiswa membeberkan beragam masalah dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, keterlibatan aparat, dan politisasi bantuan sosial.
Komisi Ahli Pergerakan BEM FH Undip Khalid Irsyad Januarsyah menyebutkan, salah satu masalah yang menjadi titik berat adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan pejabat publik dalam kegiatan kampanye.
Ia mengingatkan, UU Pemilu sudah mengatur bahwa ASN dan pejabat publik tidak boleh berpihak, tetapi mereka justru berkampanye bahkan menggunakan fasilitas negara.
“Melalui amici ini memang kami secara gamblang menitikberatkan bahwa poin-poin mengenai keterlibatan aparatur sipil negara maupun presiden secara spesifik itu merupakan poin yang harus dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Khalid.
Baru Banyak pada Tahun Ini
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres.
“Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak,” kata Fajar.
Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10.
Selain Megawati dan para mahasiswa di atas, sejumlah akademisi dan budayawan juga telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Fajar berpandangan, banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan fenomena yang menarik.
Namun, ia enggan berandai-andai ketika ditanya mengenai pandangan MK terkait banyaknya amicus curiae yang masuk.
“Pertanda apa itu silakan teman-teman menafsirkan sendiri-sendiri, apakah ini bentuk perhatian kepada Mahkamah konstitusi atau apa, silakan terjemahkan sendiri tapi ini memang fenomena yang menarik,” ujar dia.
Fajar menyebutkan, tidak ada tenggat waktu bagi pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae, berbeda dengan penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak berperkara yang tenggatnya jatuh pada Selasa sore kemarin.
Ia pun memastikan bahwa setiap amicus curiae yang masuk akan diserahkan kepada majelis hakim yang tengah merumuskan putusan terkait sengketa pilpres.
“Siapa yang menyampaikan kita terima, tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak, yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim,” kata Fajar.(**)