Bapak dan Anak Rampok dan Bunuh Sopir Taksi Online Ditangkap

Kapolrestabe Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memperlihatkan barang bukti.(ist)
Kapolrestabe Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memperlihatkan barang bukti.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Bapak dan anak yang merampok dan membunuh sopir taksi online ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Korbannya Michael Frederick Pakpahan (25) yang awalnya dilaporkan hilang sejak Minggu (6/4/2025) lalu.

Kedua pelaku yang tinggal di Dusun I Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumut ini bernama Karsani atau K (50) bapak dan anaknya Agung Pradana atau AP (24).

“Bekerjasama dengan Polres Langkat dan Polres Karo, kita ciduk kedua pelaku yang tertangkap tangan menguasai mobil Toyota Rush milik korban di Tanah Karo pada 9 April 2025,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah saat konferensi pers, Jumat (11/4/25).

Baca Juga:   Kronologis Kecelakaan Moge Harley Davidson di Probolinggo yang Menewaskan Pasutri

Saat ditanya petugas, bapak anak mengakui telah melakukan pembunuhan yang sebelumnya telah direncanakan terhadap korban.

Kedua pelaku mengakui telah membuang mayat korban di daerah Langkat.

“Korban ditemukan di Sungai Paluh daerah Gebang Langkat,” lanjut Gidion.

Ia menambahkan, kedua pelaku merampok mobil korban agar dijadikan milik AP untuk kerja.

“Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025,” tambah Gidion.

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan dan perampokan itu terjadi pada Minggu (6/4/2025).

K memesan In Driver di Sunggal. Lalu, korban yang mendapat orderan mendatangi K.

Baca Juga:   Mak Jang ! Jukir di Medan Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking

Tak jauh dari situ, dengan alasan menghubungi keluarganya, K meminta berhenti sejenak.

Ketika berhenti itulah, AP yang duduk di belakang sopir membekap korban dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan.

“Karena korban masih meronta, K memukulnya dengan palu. Kemudian korban diseret di belakang. Di situ, korban dipukul hingga meregang nyawa,” jelasnya.

Setelah mengetahui korban tak bernyawa lagi, bapak anak tersebut menuju ke Langkat.

Mayat korban dimasukkan ke karung yang ditambahkan pemberat batu untuk dibuang ke Sungai Paluh.

Kemudian, kedua pelaku menuju ke tempat keluarganya yang berada di Langkat.

“Di situ kita menemukan jejaknya yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku dan alas mobil yang ada jerjak darah korban,” pungkas Gidion.

Baca Juga:   Lagi, Langkat Tuan Rumah Tarkam Kemenpora 2024

Karena sempat melawan, kedua kaki pelaku ditembak.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun,” tutur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *