Polsek Sunggal Gercep Ringkus Rayap Besi di Jalan Merpati
Foto: Dua pelaku diamankan polisi. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan - Aksi pencurian besi di sebuah bangunan Gedung Power House di kawasan Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, berakhir apes.
Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diamankan petugas keamanan (satpam) saat beraksi pada Minggu (1/11/2026) dini hari.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RF (38), warga Kecamatan Medan Sunggal, dan D (28), warga Kecamatan Pancurbatu.
Kapolsek Sunggal, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas keamanan yang sedang berjaga malam melihat dua orang tidak dikenal mengambil besi dari dalam area gedung sekitar pukul 01.30 WIB.
"Petugas keamanan yang sedang berjaga melihat dua orang tidak dikenal mengambil besi di dalam area gedung. Selanjutnya, keduanya diamankan bersama barang bukti," ujar AKP M Ainul Yaqin, Rabu (4/11/2026).
Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan kepada petugas piket operasional Satreskrim Polsek Sunggal yang datang ke lokasi setelah menerima laporan dari pihak keamanan.
Polisi selanjutnya membawa kedua pria tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 batang besi holo dengan panjang masing-masing 3 meter serta satu batang besi jekbes sepanjang 60 sentimeter.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit becak bermotor (betor) Suzuki Shogun dengan nomor polisi BK 4502 yang diduga digunakan untuk mengangkut besi hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Santa (41), mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.450.000.
Kapolsek Sunggal menjelaskan, pihaknya telah mengamankan kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti. Polisi juga telah melakukan interogasi awal serta mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi guna kepentingan proses penyidikan.
"Untuk saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Komentar (0)