TajukRakyat.com,Medan– Dua pemuda warga Kota Tanjungbalai, MK (28) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebab, keduanya tertangkap tangan membawa 31 Kg sabu dari Kota Tanjungbalai.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun menerangkan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Saat itu, keduanya menumpangi mobil Toyota Inova dan melintas di rest area KM 65, Jalan Tol Medan – Tebingtinggi, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Polisi yang mendapat laporan adanya kurir sabu sudah lebih dulu melakukan pemantauan dan pembuntutan.
Sampai di lokasi, mobil yang ditumpangi pelaku diadang polisi.
“Dari dalam mobil ditemukan satu kardus berisi 31 bungkus narkoba kemasan teh China,” kata Kombes Teddy, saat kegiatan pemusnahan narkoba di Polrestabes Medan, Selasa (6/8/2024).
Teddy mengatakan, setelah dihitung, jumlah narkoba tersebut berkisar 38.000 gram atau 31 Kg.
Tiap kemasan diduga seberat 1 Kg.
Belum diketahui lebih lanjut dari mana keduanya mendapat pasokan sabu dimaksud.
Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
Namun, kedua pelaku dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau setidak-tidaknya hukuman mati.(Rio)