Bebas Beroperasi, Polisi dan TNI Bakar Barak Narkoba di Deliserdang dan Langkat

Barak dibakar.(ist)
Barak dibakar.(ist)

TajukRakyat.com,Langkat,- Petugas gabungan TNI dan Polri membakar barak narkoba di dua lokasi.

Adapun barak narkoba yang dibakar polisi dan TNI itu berada di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan Kampung Kloneng, Desa Emplasmen Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Dalam penindakan ini, ada 47 orang yang diamankan, dan 40 orang dinyatakan positif narkoba.

Sementara tujuh lainnya dinyatakan negatif.

“Barang bukti yang disita petugas berupa tiga paket kecil sabu-sabu, 110 bungkus ganja, 20 unit timbangan elektrik, 54 alat isap sabu, dan 204 korek api gas,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:   7 Wisatawan Terseret Arus Kolam Abadi di Langkat, 1 Orang Tewas

Ia mengatakan, penindakan kali ini berlangsung pada Kamis (19/12/2024) kemarin hingga Jumat (20/12/2024) dinihari.

Selain menyita narkoba, polisi juga menyita 61 unit sepeda motor, satu becak motor, dan tiga mobil yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi narkotika.

Kemudian, polisi dan TNI juga mengamankan 16 mesin judi tembak ikan dan 240 mesin jackpot dari lokasi penggerebekan.

Guna mencegah agar lokasi tersebut beroperasi kembali, polisi dan TNI kemudian membakar barak narkoba yang selama ini bebas beroperasi tersebut.

Baca Juga:   Seorang Kakek di Kabupaten Mandina Tewas Terseret Banjir

Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran langsung diproses hukum.

Polisi menegaskan, bahwa tindakan serupa akan terus dilakukan dalam upaya mencegah peredaran narkoba dan perjudian di wilayah hukum Polda Sumut.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *