Bos Judi Online Apin BK Hari Ini Diadili di PN Medan

Apin BK alias Jonni, bos judi online Sumatra Utara saat diinterogasi Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak belum lama ini.
Apin BK alias Jonni, bos judi online Sumatra Utara saat diinterogasi Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak belum lama ini.

TajukRakyat.com,Medan– Apin Bak Kim alias Apin BK alias Jonni rencananya akan menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (13/2/2023).

Menurut informasi yang ada di sipp.pn-medankota.go.id, Apin BK akan menjalani sidang pukul 10.00 WIB.

Sesuai jadwal, Apin BK akan menjalani sidang di Ruang Cakra I.

Jadwal sidang Apin BK ini lebih cepat dari yang telah dijadwalkan.

Baca Juga:   Cahaya Misterius di Lagit Jelang Ramadan Bikin Penasaran Peneliti Eropa dan China

Sebelumnya, Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman yang diwawancarai wartawan mengatakan bahwa sidang perdana Apin BK akan berlangsung Selasa (14/2/2023).

Namun belakangan, jadwal Apin BK maju satu hari dari jadwal yang telah ditentukan.

“Hakim ketuanya Dahlan, didampingi dua hakim anggota Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha,” kata Soniady pada wartawan, Senin (6/2/2023) lalu.

Baca Juga:   Lima Kurir 14 Kg Sabu dan 1896 Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Terkait kasus judi online ini, Apin BK sendiri sekarang mendekam di Rutan Klas IA Medan.

Ia ditahan di rutan setelah berkasnya dilimpahkan Polda Sumut ke Kejari Medan.

Apin BK mendekam di Rutan Klas IA Medan pada Kamis, 26 Januari 2023 lalu.

Ia masuk ke rutan menggunakan baju tahanan.

Baca Juga:   Massa Serikat Buruh Unjuk Rasa ke DPRD Sumut , Polrestabes Medan : Demo Tertib dan Aman

Saat dijebloskan ke rutan, bos judi online ini turut menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Nimrot Sihotang mengatakan, bahwa pihaknya akan memperlakukan Apin BK sama dengan tahanan lain.

“Kami akan memperlakukannya seperti warga binaan lain sesuai SOP,” ujar Nimrot kala itu.

Baca Juga:   Poldasu Diminta Profesional Tangani Kasus OS

Dalam kasus perjudian online ini, harta benda Apin BK sudah disita polisi.

Total harta yang disita dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 157,795 miliar.

Jumlah tersebut merujuk pada harta bergerak dan tidak bergerak.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *