TajukRakyat.com – Polisi menangkap seorang bos karaoke di Medan yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Komplek CBD Polonia. Rabu (4/1/2023).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menyebutkan pelaku bernama Alexander (40) warga Jalan Juanda Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan ini bermula pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB,
pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu orang laki-laki berada di kantor CBD Polonia Medan terkait narkoba.
“Mendapat informasi itu personel kemudian turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar,” ujar Ginanjar.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kapolsek petugas juga menemukan sepuluh butir pil ekstasi warna kuning dari dalam dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal Pasal 114, 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.