Medan  

Bos Karaoke Ditangkap, Muslim Muis : Segel dan Tutup KTV Zoom Diduga Ajang Peredaran Gelap Narkoba

Alexander alias Alex, bos KTV Alectra
Tersangka pakai baju tahanan.(Ist)

TajukRakyat.com – Maraknya peredaran dan pengunaan narkoba jenis pil ekstasi di KTV Zoom. Membuat sejumlah praktisi hukum di Medan angkat bicara.

Bahkan mereka menyoroti penangkapan Alexander alias Alex (40) bos Alectra KTV yang kini berubah menjadi Zoom KTV yang berlokasi di CBD Polonia Medan.

“Penangkapan bos Karaoke itu harus diikuti penyegelan dan penutupan Zoom KTV yang diduga jadi ajang peredaran haram tersebut,” ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan( Puspha) Sumut Muslim Muis,SH ketika ditanyai wartawan di Medan, Kamis (5/1/2023)

Menurut dia, penegakan hukum terutama pemberantasan narkoba harus tuntas.

Kalau bos karaokenya terindikasi narkoba kata dia, maka kita khawatir lokasi hiburannya jadi ajang peredaran gelap barang haram itu.

“Makanya, pihak kepolisian daerah ini segera menyegel dan menutup sementara klub malam itu hingga proses hukum terhadap Alex tuntas,” ujar mantan Wakil Direktur Medan itu

Baca Juga:   Pangdam I/Bukit Barisan Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas di Tahun Politik

Aparat kepolisian kita minta harus mengusut tuntas kasus bos klub malam itu.”Tahan, adili dan berikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera,” tandas Muslim Muis.

Muis berharap aparat kepolisian lebih serius lagi mengusut peredaran gelap di KTV Alectra.

Pasalnya sebelum Alex, dikabarkan Sugianto alias Aliang, bos Electra( sebelum berganti Alectra) juga tersandung narkoba.

“Ini membuktikan dugaan klub malam yang mereka kelola diduga jadi ajang peredaran gelap narkoba,” ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan tersebut.

Karenanya, kata Muslim Muis, pihak kepolisian harus menyegel Alectra yang kini berubah menjadi Zoom KTV agar klub malam itu tidak bisa beroperasi lagi.

“Kita khawatir bila klub malam itu tetap beroperasi lagi akan menambah masalah baru khususnya tentang peredaran gelap narkoba,” lanjutnya.

Disisi lain, pengusutan terhadap bos Alectra harus diintensifkan lagi, termasuk asal muasal ekstasi yang diperolehnya.

Baca Juga:   Mrs X di Teras Rumah Warga : Tidak Ditemukan Tanda-tanda Kekerasan

Dan siapa aja sasarannya, apakah para pengunjung Zoom KTV.”Ini yang perlu diketahui publik,” ujarnya.

Terpisah Wakil Direktur LBH Medan Ifan Syahputra setuju penerapan hukuman maksimal kepada bos karaoke tersebut bila terbukti sebagai pengedar atau bandar narkoba.

“Terapkan hukuman paling berat jika pelaku terbukti sebagai pengedar dan bandar narkoba,” ujar Calon Direktur LBH Medan tersebut.

Dan tapi sebaliknya lanjut dia, Polisi harus berani merehabnya jika pelaku hanya sebagai pengguna.

Diberitakan sebelumnya Alexander alias Alex (40) bos Alectra KTV CBD Polonia ditangkap Polsek Medan Baru karena diduga memiliki 10 butir ekstasi di sebuah ruangan penginapan di CBD Polonia Medan, Selasa (3/1/2023) siang

Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru Martua Manik kepada wartawan, Rabu (4/1/2023) membenarkan penangkapan bos karaoke tersebut.

” Iya benar, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, serta akan gelar perkara di Polrestabes Medan,” ujarnya

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Pemenang Lomba HUT ke 77 Bhayangkara

Menurut informasi, Alectra yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran Narkoba.

Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti ekstasi.

Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.

Sebelum Alex mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.(kei)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *