Medan  

Buntut Penggusuran Rumah dan Sekolah di Desa Sampali, Direktur PT NDP Dipolisikan Kasus Pengerusakan

Warga Jalan Kesuma Sampali membuat laporan ke Polda Sumut. Ist

TajukRakyat.com, Medan – Direktur PT. Nusa Dua Property (NDP) dipolisikan, buntut penggusuran sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jalan Kesuma Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Direktur PT NDP dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan pengerusakan bangunan sekolah. Laporan ini tertuang dalam dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/698/VI/2023/SPKT/Polda Sumut.

“Direktur PT. NDP dkk diduga melanggar Pasal 170 Jo. 406 KUHPidana,” kata Irvan Saputra Direktur LBH Medan, Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan penggusuran sekolah demi proyek ambisius Deli Megapolitan ini terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 lalu. Akibat pengrusakan tersebut warga tidak bisa lagi menempati rumah dan puluhan anak-anak tidak bisa bersekolah.

Baca Juga:   Sindikat Narkoba di Komplek UKA Terjun tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Mirisnya lagi, kata Irvan PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN II ini tega menggusur sekolah di hadapan anak-anak usia dini.

“Pembongkaran paksa itu sangat menyakitkan, dengan dibongkarnya PAUD tersebut, anak-anak usia dini kehilangan tempat pendidikannya dan merusak psikologis anak,” ujarnya.

“Karena pengrusakan yang diduga dilakukan pada saat jam belajar oleh Satpol PP Deli Serdang, polisi dan bahkan dihadiri TNI,” sambungnya.

Irvan menerangkan perumahan milik masyarakat yang dibongkar paksa oleh Satpol PP dkk diduga berada di lahan 35 hektar untuk dijadikan perumahan elit Kota Mega Deli Metropolitan.

“Masyarakat Kesuma sangat kecewa atas sikap kejam pihak PT. NDP bahkan parahnya tidak memberikan ganti rugi kepada pihak masyarakat yang rumahnya dibongkar secara paksa padahal telah menempatinya selama puluhan tahun (59 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:   Diangggap Gagal Pimpin Kota Medan, Mahasiswa Hadiahi Bobby 2 Ekor Bebek Saat Demo

Masih Irvan menyampaikan belum tercapai kesepakatan ganti rugi atau tali asih pihak PT. NDP langsung membongkar rumah dan menggusur masyarakat dengan kejam.

“LBH Medan menilai Penghancuran tersebut diduga demi kepentingan pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan seluas 8000 hektar di Kabupaten Deli Serdang dan untuk memenuhi kebutuhan segelintir orang bukan untuk masyarakat dan dengan tidak mempedulikan dampak negatif masyarakat luas,” katanya.

LBH Medan menilai tindakan PT. NDP telah melanggar HAM dalan hal Hak sipil politik dan ekonomi, sosial budaya.

Baca Juga:   Kasus Gudang Solar Ilegal, Dirut PT Almira Nusa Raya Dalam Waktu Dekat Diadili

LBH Medan juga menyangkan pihak Pemkab Deli Serdang yang tidak menunjukkan sikap peduli terhadap masyarakatnya yang terdampak dan menngamini tidakan PT. NDP hal tersbut ditandai dengan terlibatnya Satpol PP dalam penghancuran rumah dan sekolah Paud tersebut.

“Kami harap Polda Sumut memproses kasus pengerusakan rumah dan sekolah PAUD di Jalan Kesuma Desa Sampali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *