TajukRakyat.com,Sibolga– Penyidik Sat Reskrim Polres Sibolga akhirnya menangkap KS (29).
KS adalah buronan pembunuh wanita paruh baya berinisial NAS (49) di Hotel Bona Pasogit, Kota Sibolga pada 20 Desember 2022 lalu.
Polisi membekuk KS setelah 60 hari melarikan diri.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan, polisi menyita pisau cutter yang digunakan pelaku saat menggorok leher korban.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone.
“Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Taryono pada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Taryono bilang, kasus pembunuhan sadis ini bermula saat korbannya tengah mandi di kamar mandi hotel.
Kala itu, pintu kamar hotel yang dihuni korban dalam kondisi terbuka.
Melihat pintu kamar korban terbuka, pelaku mengendap-enap masuk dan berniat mencuri barang.
Namun, aksi pelaku dipergoki oleh korbannya.
Korban kemudian teriak, hingga membuat panik pelaku.
Karena takut aksinya diketahui, pelaku kemudian menggorok leher korban.
Korban yang saat itu tengah mandi tanpa busana kemudian tergeletak bersimbah darah.
Usai membunuh korban, pelaku pun kabur meninggalkan lokasi.
Sejak masuk DPO, pelaku kerap berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap.(arch)