Pertamina Buka Suara Soal Viralnya SPBU Tayangkan Tex ‘All In Prabowo-Gibran’ 02

SPBU di Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah viral lantaran menampilkan teks bergerak 'All In Prabowo-Gibran'.
SPBU di Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah viral lantaran menampilkan teks bergerak 'All In Prabowo-Gibran'.

TajukRakyat.com,- PT Pertamina buka suara terkait viralnya sebuah video dan gambar, tentang adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menampilkan teks berjalan atau running text bertuliskan ‘All In Prabowo-Gibran 02’ saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

SPBU tersebut berlokasi di Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Setelah viral, warganet pun heboh.

Banyak yang menduga bahwa tindakan itu menyalahi aturan.

Namun, PT Pertamina membantah melakukan kesengajaan atas hal tersebut.

PT Pertamina Niaga Jawa Timur, Bali, dan Nusra (Jatimbalinus) mengeklaim tayangan teks berjalan ‘All In Prabowo-Gibran 02’ di SPBU tersebut akibat kena retas.

Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relationship, and Corporate Social Responsibility PT Pertamina Niaga Jatimbalinus, memastikan tayangan teks pada layar totem SPBU tersebut saat ini sudah dibenahi dan kembali normal.

Baca Juga:   Tragis, Bocah Perempuan Tewas Dilindas Truk Sampah Pemko Medan

“Disampaikan dari tim sales area NTB bahwa SPBU tersebut kena hack,” kata Ahad Rahedi, dikutip dari detik.com.

Dia membantah ada arahan atau perintah dari pusat untuk menayangkan teks berjalan ‘All In Prabowo-Gibran 02’ pada layar totem SPBU.

Sebab, Ahad berujar, semua SPBU di Indonesia akan menayangkan teks berjalan serupa jika hal itu merupakan arahan pusat.

“Jadi tidak benar ada arahan atau perintah dari pusat terkait hal tersebut. Dapat diklarifikasi itu misleading informasi dari berita tersebut,” tegasnya.

Bawaslu Bertindak

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth mengaku sudah mendatangi lokasi SPBU yang lagi viral tersebut.

Baca Juga:   Sosok Andi Tenri Abeng Salangketo, Anak Pj Bupati Bone

Ia menegaskan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye dilarang selama masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

“Kami sudah membawa laporan tulisan berjalan capres dan cawapres di hari tenang SPBU Batukliang untuk dilakukan pengkajian di Sentra Gakumdu Bawaslu NTB,” kata Umar dalam keterangannya, Selasa.

Larangan mengenai kampanye di masa tenang, Umar berujar, diatur dalam Pasal 1 ayat 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu NTB akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik SPBU, untuk mengklarifikasi teks berjalan ‘All In Prabowo-Gibran 02’ tersebut.

Menurut Umar, para karyawan di SPBU mengungkapkan tulisan berjalan ‘All In Prabowo-Gibran 02’ tersebut adalah kebijakan pusat.

Baca Juga:   Inilah Kalender 2023, Lengkap dengan Cuti Bersama dan Libur Nasional

Informasi itu dia dapat saat mendatangi SPBU tersebut.

“Setelah kami cross check di SPBU lainnya malah enggak ada tulisan seperti di SPBU Batukliang itu,” tegas Umar.

Umar menjelaskan sanksi jika melakukan kampanye saat masa tenang juga diatur dalam Pasal 523 ayat 2 UU Pemilu. Menurutnya, pelanggar bisa dijerat dengan pidana pemilu.

“Sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta sebagai dendanya,” imbuh Umar.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *