TajukRakyat.com,- PT Pertamina buka suara terkait viralnya sebuah video dan gambar, tentang adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menampilkan teks berjalan atau running text bertuliskan ‘All In Prabowo-Gibran 02’ saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
SPBU tersebut berlokasi di Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Setelah viral, warganet pun heboh.
Banyak yang menduga bahwa tindakan itu menyalahi aturan.
Namun, PT Pertamina membantah melakukan kesengajaan atas hal tersebut.
PT Pertamina Niaga Jawa Timur, Bali, dan Nusra (Jatimbalinus) mengeklaim tayangan teks berjalan ‘All In Prabowo-Gibran 02’ di SPBU tersebut akibat kena retas.
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relationship, and Corporate Social Responsibility PT Pertamina Niaga Jatimbalinus, memastikan tayangan teks pada layar totem SPBU tersebut saat ini sudah dibenahi dan kembali normal.
“Disampaikan dari tim sales area NTB bahwa SPBU tersebut kena hack,” kata Ahad Rahedi, dikutip dari detik.com.
Dia membantah ada arahan atau perintah dari pusat untuk menayangkan teks berjalan ‘All In Prabowo-Gibran 02’ pada layar totem SPBU.
Sebab, Ahad berujar, semua SPBU di Indonesia akan menayangkan teks berjalan serupa jika hal itu merupakan arahan pusat.
“Jadi tidak benar ada arahan atau perintah dari pusat terkait hal tersebut. Dapat diklarifikasi itu misleading informasi dari berita tersebut,” tegasnya.
Bawaslu Bertindak
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth mengaku sudah mendatangi lokasi SPBU yang lagi viral tersebut.
Ia menegaskan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye dilarang selama masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
“Kami sudah membawa laporan tulisan berjalan capres dan cawapres di hari tenang SPBU Batukliang untuk dilakukan pengkajian di Sentra Gakumdu Bawaslu NTB,” kata Umar dalam keterangannya, Selasa.
Larangan mengenai kampanye di masa tenang, Umar berujar, diatur dalam Pasal 1 ayat 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu NTB akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik SPBU, untuk mengklarifikasi teks berjalan ‘All In Prabowo-Gibran 02’ tersebut.
Menurut Umar, para karyawan di SPBU mengungkapkan tulisan berjalan ‘All In Prabowo-Gibran 02’ tersebut adalah kebijakan pusat.
Informasi itu dia dapat saat mendatangi SPBU tersebut.
“Setelah kami cross check di SPBU lainnya malah enggak ada tulisan seperti di SPBU Batukliang itu,” tegas Umar.
Umar menjelaskan sanksi jika melakukan kampanye saat masa tenang juga diatur dalam Pasal 523 ayat 2 UU Pemilu. Menurutnya, pelanggar bisa dijerat dengan pidana pemilu.
“Sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta sebagai dendanya,” imbuh Umar.(**)