Medan  

Bus Dilarang Naik dan Turunkan Penumpang di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

Rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas. Mulai hari ini, Rabu (10/1/2024), semua bus umum dilarang menurunkan dan menaikkan penumpang, serta bongkar-muat barang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.(Dok/Polda Sumut)
Rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas. Mulai hari ini, Rabu (10/1/2024), semua bus umum dilarang menurunkan dan menaikkan penumpang, serta bongkar-muat barang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.(Dok/Polda Sumut)

TajukRakyat.com,Medan– Mulai hari ini, Rabu (10/1/2024), bus dilarang naik dan turunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas yang sudah dibangun beberapa waktu lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto mengatakan, mulai hari ini sudah tidak ada lagi angkutan umum, baik itu bus, taksi, L300, Hiace hingga Isuzu Elf yang mengangkut dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Baca Juga:   HUT Al Jamiyatul Washliyah ke-93 Dirangkaikan Galang Dana Bantuan untuk Palestina

Muji menegaskan, aturan baru ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut yang dihadiri Dit Lantas Polda Sumut, Organda Kota Medan, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwikan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.

“Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingmangajara,” kata Kombes Muji, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:   Jalin Silaturahmi, Wartawan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Buka Puasa Bersama 

Ia menerangkan, seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak terminal.

“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” ungkapnya.

“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” pungkasnya.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *