Dua Pemuda Maling Motor yang Gasak Motor Tetangga Masuk Bui
Foto: maling motor
TajukRakyat.com,Medan- Petugas Resmob Polrestabes Medan menangkap dua dari tiga maling motor.
Pelaku yang ditangkap polisi adalah Yos Wandi Nasution dan Muhammad Riski Anggi.
Keduanya merupakan warga Perumnas Mandala, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan, kedua pelaku sebelumnya mencuri motor Honda Vario BK 3070 AHV milik Elvaro Sinaga.
Kebetulan, korban adalah tetangga dari tersangka Riski.
"Aksi pencurian ini dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) kemarin," kata Bimo, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan, pencurian berawal ketika tersangka Yos dan W (DPO) datang ke rumah Riski.
Yos dan W ingin menjual handphone.
Saat melihat motor korban diparkir di halaman depan, timbul niat jahat tersangka Yos.
Ia pun mengajak Riski dan W untuk mencuri motor tersebut.
Setelah berhasil, tersangka Yos kemudian menjual motor curiannya seharga Rp 3.700.000.
Dari hasil penjualan itu, tersangka Yos mendapatkan Rp 1 juta, Riski mendapatkan Rp 800 ribu, dan W mendapatkan Rp 500 ribu.
Kemudian, ada pelaku lain yang juga mendapat imbalan.
Mereka adalah B, rekan Yos yang mendapatkan Rp 200 ribu, J mendapatkan bagian Rp 400 ribu, dan digunakan untuk membeli makan dan rokok sebesar Rp 200 ribu.
"Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku ini kami amankan pada Senin (14/9/2026) kemarin," kata Bimo.
Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap di depan Aksara Kuphi Jalan Aksara, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Saat ini, polisi masih memburu W.(Ibr)
Komentar (0)