Cara Membuat Izin Edar Produk Makanan di BPOM 2026

Cara Membuat Izin Edar Produk Makanan di BPOM 2026

Sudah pernah dengar cerita tentang produsen kue kering di Medan yang harus menunggu hampir tiga bulan hanya untuk dapat nomor izin edar dari BPOM? Kasus itu menjadi sorotan di kalangan pelaku usaha makanan di Sumut, terutama setelah pemerintah mengumumkan revisi prosedur perizinan pada awal 2026. Jadi, apa saja langkah praktis yang harus Anda tempuh agar produk makanan Anda bisa beredar legal di pasar?

Langkah Awal: Persiapan Dokumen

Proses izin edar tidak dimulai dari formulir online saja. Menurut dr. Rina Suryani, Kepala Seksi Pengawasan Produk Makanan di BPOM Regional Medan, “Dokumen yang lengkap dan akurat menjadi kunci utama. Tanpa itu, aplikasi Anda bakal terhambat di tahap verifikasi awal.” Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:

  • Surat permohonan izin edar (format standar BPOM).
  • Formulir 1 (Data Perusahaan) dan Formulir 2 (Data Produk).
  • Hasil uji laboratorium mikrobiologi dan kimia (minimal tiga batch).
  • Label produk yang telah disesuaikan dengan regulasi label BPOM.
  • Surat keterangan halal (jika produk mengandung bahan haram).

Pengajuan Online Melalui Sistem E-Registration

Sejak Januari 2026, BPOM mengalihkan hampir seluruh proses ke portal e-Registration. Nah, cara menggunakannya cukup simpel:

  1. Registrasi akun di situs resmi BPOM dengan email perusahaan.
  2. Upload semua dokumen yang telah dipersiapkan dalam format PDF.
  3. Isi data teknis produk, termasuk kode HS, bahan baku, dan proses produksi.
  4. Bayar biaya administrasi sebesar Rp 1.500.000 per produk (tarif ini naik 5% dari tahun sebelumnya).

Setelah semua data terunggah, sistem akan mengirimkan nomor registrasi yang dapat dipantau statusnya secara real‑time. Statistik terbaru menunjukkan bahwa rata‑rata waktu respons BPOM pada 2026 adalah 14 hari kerja, turun dari 21 hari pada 2025.

Uji Laboratorium: Pilih Laboratorium Terakreditasi

Uji laboratorium menjadi tahap krusial. “Jangan asal pilih laboratorium yang murah,” kata Andi Prasetyo, Manajer Quality Control PT. Rasa Nusantara, sebuah perusahaan makanan di Karo. “Laboratorium terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) menjamin hasil yang diakui BPOM.” Di Sumut, beberapa laboratorium yang sering dipilih antara lain:

  • Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi Universitas Sumatera Utara (Medan).
  • Laboratorium Analisis Pangan PT. IndoLab (Binjai).
  • Laboratorium Pangan Terpadu (PPT) Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Proses Verifikasi dan Inspeksi Lapangan

Jika dokumen lengkap, BPOM akan mengirim tim inspeksi ke fasilitas produksi. Inspeksi biasanya berlangsung selama 1–2 hari, tergantung kompleksitas produksi. Tim akan memeriksa:

  • Kebersihan area produksi dan penyimpanan.
  • Prosedur HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).
  • Keabsahan hasil uji laboratorium.

Sayangnya, banyak pelaku usaha yang belum siap dengan standar HACCP. Menurut survei yang dirilis oleh Asosiasi Produsen Makanan Indonesia (APMI) pada Mei 2026, 38% UMKM di Sumut masih belum memiliki sertifikasi HACCP, padahal ini menjadi syarat wajib untuk produk yang mengandung bahan berisiko tinggi.

“Kesiapan HACCP bukan sekadar formalitas. Tanpa itu, izin edar bisa ditolak atau bahkan produk Anda ditarik kembali,” ujar dr. Rina Suryani.

Tips Praktis Mengurangi Waktu Proses

Berikut beberapa trik yang sudah terbukti mempercepat perizinan:

  • Gunakan jasa konsultan regulasi. Konsultan berpengalaman tahu persis dokumen apa yang sering menjadi “bottleneck”.
  • Lakukan uji pra‑registrasi. Beberapa laboratorium menawarkan paket pra‑uji yang hasilnya bisa langsung dimasukkan ke sistem BPOM.
  • Siapkan foto dan video proses produksi. BPOM kini menerima bukti visual sebagai bagian dari verifikasi.
  • Periksa kembali label. Pastikan semua klaim (misalnya “bebas gluten” atau “tanpa pengawet”) memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah Izin Diterbitkan: Langkah Selanjutnya

Setelah nomor izin edar muncul di portal, Anda harus mencantumkannya pada setiap kemasan produk. Di Sumut, banyak toko kelontong di Medan dan Pematangsiantar yang sudah menuntut tampilan nomor izin pada label. Selain itu, jangan lupa untuk:

  • Melaporkan perubahan formulasi dalam waktu 30 hari ke BPOM.
  • Menjaga catatan produksi selama minimal 3 tahun.
  • Melakukan audit internal tiap 6 bulan untuk memastikan kepatuhan terus terjaga.

Contoh Kasus Sukses: “Roti Bakar Medan”

Pada Februari 2026, PT. Roti Bakar Medan berhasil memperoleh izin edar dalam waktu 12 hari setelah mengajukan aplikasi secara lengkap. “Kami melibatkan konsultan sejak awal, dan semua hasil uji laboratorium sudah terverifikasi oleh laboratorium KAN,” kata Andi Prasetyo. Kini produk mereka sudah tersedia di lebih dari 150 gerai di seluruh Sumut, termasuk di pasar tradisional Titi Mangazat, Medan.

Penutup

Mendapatkan izin edar BPOM di tahun 2026 memang menuntut persiapan matang, tetapi bukan hal yang mustahil. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, melengkapi dokumen, dan memastikan standar keamanan pangan terpenuhi, produk makanan Anda dapat segera bersaing di pasar lokal maupun nasional. Ingat, kesiapan adalah kunci. Jadi, jangan tunda lagi—mulailah persiapan hari ini, dan biarkan rasa serta kualitas produk Anda berbicara di rak‑rak toko.

Reporter: Om | Editor: Om | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas