Cara Mengurus Proses Adopsi Anak Secara Legal 2026

Cara Mengurus Proses Adopsi Anak Secara Legal 2026

Berita baik bagi pasangan yang ingin menambah anggota keluarga lewat adopsi: tahun 2026 prosedur legalnya sudah lebih mudah, meski tetap membutuhkan ketelitian. Nah, kalau Anda tinggal di Sumatera Utara, khususnya Medan atau Pematangsiantar, ada beberapa langkah praktis yang perlu diikuti agar proses adopsi tidak berlarut‑lurus.

Langkah‑Langkah Mengurus Adopsi Anak Secara Legal

Memang, adopsi bukan sekadar menandatangani formulir. Ada rangkaian tahapan yang harus dilalui, mulai dari persiapan mental hingga pengesahan di pengadilan. Berikut urutan yang biasanya ditempuh:

1. Konsultasi Awal dengan Dinas Perlindungan Anak

Langkah pertama adalah menghubungi Dinas Perlindungan Anak (DPA) setempat. Di Medan, kantor DPA berada di Jalan Brigjen Katamso No. 23, dan biasanya melayani permohonan mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00‑15.00.

2. Penyusunan Berkas Persyaratan

Setelah konsultasi, petugas akan memberikan daftar dokumen yang harus disiapkan. Di sinilah ketelitian menjadi kunci, karena satu berkas yang kurang bisa menunda proses hingga berbulan‑bulan.

3. Penilaian Kelayakan Calon Orang Tua Angkat

Tim psikolog dan sosial DPA akan melakukan wawancara, observasi rumah, serta tes psikologi. Penilaian ini bertujuan memastikan kesiapan emosional dan finansial calon orang tua angkat.

4. Pencocokan dengan Anak yang Diperlukan

Jika semua persyaratan terpenuhi, DPA akan mencocokkan calon orang tua dengan anak yang tersedia di panti asuhan atau lembaga perlindungan anak. Proses ini biasanya memakan waktu 2‑4 minggu.

5. Pengajuan ke Pengadilan Agama atau Negeri

Setelah pencocokan, berkas lengkap diajukan ke Pengadilan Agama Medan (jika pasangan beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk non‑Islam). Di sinilah keputusan adopsi resmi ditetapkan.

“Proses adopsi memang menuntut kesabaran, tapi dengan persiapan yang matang, keluarga baru dapat terbentuk dalam waktu enam bulan,” ujar dr. Siti Nurhaliza, Kepala Dinas Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, saat kami bertemu di kantor DPA Medan pada Senin, 5 September 2026.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut daftar dokumen yang biasanya diminta, tergantung pada status perkawinan dan agama:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Akta Nikah atau surat keterangan belum menikah (bagi lajang).
  • Surat Keterangan Penghasilan (SKP) atau slip gaji tiga bulan terakhir.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter (maksimal enam bulan).
  • Surat rekomendasi dari tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat.
  • Laporan hasil psikotes dan sosial dari DPA.
  • Surat persetujuan adopsi dari anak (jika sudah berusia di atas 12 tahun).

Sayangnya, dokumen yang tidak lengkap sering menjadi penyebab utama penolakan berkas. Pastikan semua fotokopi jelas, dan jika ada dokumen dalam bahasa asing, sertakan terjemahan resmi.

Tips Praktis dari Praktisi

Berikut beberapa tips yang kami dapatkan langsung dari praktisi adopsi di Sumut:

  • Mulai lebih awal. Proses administrasi dapat memakan waktu 4‑6 bulan, jadi rencanakan keuangan dan jadwal kerja Anda.
  • Gunakan jasa konsultan adopsi. Konsultan berlisensi dapat membantu melengkapi dokumen dan menghindari kesalahan umum.
  • Jaga komunikasi dengan DPA. Tanyakan status berkas secara berkala, terutama jika ada dokumen yang masih diproses.
  • Siapkan mental anak. Libatkan anak dalam kegiatan keluarga sejak awal, agar proses transisi berjalan mulus.

“Banyak pasangan yang menganggap adopsi terlalu rumit, padahal sebagian besar hambatan adalah administratif,” kata Andi Pratama, Konsultan Adopsi Bersertifikat, yang berbasis di Pematangsiantar. “Kalau Anda sudah menyiapkan dokumen dengan rapi, prosesnya akan jauh lebih cepat.”

Statistik dan Tantangan di Sumatera Utara

Data terbaru dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) menunjukkan bahwa pada tahun 2025, tercatat 2.734 anak di Sumatera Utara yang resmi diadopsi, meningkat 12% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari angka itu, 1.120 adopsi terjadi di wilayah Medan, sementara 412 di Pematangsiantar.

Namun, tantangan tetap ada. Menurut survei DPA Sumut, 38% calon orang tua angkat mengaku kesulitan dalam mengumpulkan dokumen penghasilan, terutama bagi pekerja lepas atau petani. Selain itu, masih ada stigma sosial di beberapa daerah pedesaan yang membuat proses pencocokan anak menjadi lebih lambat.

Penutup

Adopsi tetap menjadi pilihan mulia untuk memberi harapan bagi anak-anak yang membutuhkan keluarga. Dengan mengikuti langkah‑langkah legal yang sudah disederhanakan pada 2026, serta menyiapkan dokumen dengan teliti, Anda dapat mempercepat proses dan mewujudkan impian menjadi orang tua angkat. Ingat, kesabaran dan ketelitian adalah kunci. Selamat menempuh perjalanan baru, semoga keluarga bahagia menanti di ujung jalan.

Reporter: Om | Editor: Om | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas