Cara Mendaftarkan Merek Dagang di DJKI 2026

Cara Mendaftarkan Merek Dagang di DJKI 2026

Apakah Anda pernah menunggu sampai produk Anda laku keras di pasar, lalu tiba‑tiba ada pihak lain yang mengklaim nama yang sama? Nah, masalah seperti ini sering muncul karena kurangnya perlindungan merek dagang. Di tahun 2026, proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah mengalami beberapa perubahan penting yang patut Anda ketahui.

Langkah Pertama: Persiapan Dokumen

Sebelum mengisi formulir online, pastikan Anda mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan. Menurut data DJKI, pada kuartal pertama 2026 tercatat ada 12.340 aplikasi merek baru, naik 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini artinya persaingan semakin ketat.

  • Identitas pemohon: KTP, NPWP, dan akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum).
  • Gambar atau logo merek: Harus dalam format JPEG/PNG dengan resolusi minimal 300 dpi.
  • Daftar kelas barang/jasa: Mengacu pada Nice Classification yang kini mencakup 45 kelas.
  • Surat kuasa (jika menggunakan konsultan).

Tips Memilih Kelas yang Tepat

Seringkali pelaku UMKM salah menempatkan produk mereka di kelas yang tidak relevan. “Kalau Anda jual kopi, jangan pilih kelas pakaian,” ujar Budi Santoso, Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual di Medan. “Kesalahan ini bikin aplikasi ditolak atau bahkan harus mengulang proses, yang jelas menambah biaya.”

Pengajuan Online lewat Sistem e-Trademark

Sejak Januari 2026, DJKI meluncurkan versi terbaru portal e-Trademark. Antarmukanya lebih ramah, namun tetap ada beberapa hal yang harus diwaspadai:

  1. Login menggunakan e‑KTP atau e‑Signing yang sudah terdaftar.
  2. Unggah semua dokumen dalam satu paket ZIP, maksimal 10 MB per file.
  3. Isi formulir dengan jelas, perhatikan spasi dan penulisan huruf kapital. DJKI mencatat 8% penolakan karena kesalahan penulisan.
  4. Bayar biaya pendaftaran secara elektronik. Pada 2026, tarif standar untuk satu kelas adalah Rp1.500.000, dengan potongan 25% untuk UMKM terdaftar di Dinas Koperasi.

Bagaimana Cara Membayar?

Setelah mengunggah, sistem akan menghasilkan Invoice yang dapat dibayar lewat Virtual Account BNI, BRI, atau melalui e‑wallet yang terintegrasi. “Pembayaran otomatis terdeteksi dalam 30 menit, jadi jangan lupa cek email konfirmasi,” kata Rina Wibowo, Kepala Dinas Koperasi UMKM Sumut, saat kami mengunjungi kantor mereka di Kota Medan pada Rabu, 23 Oktober 2026.

Pemeriksaan Formalitas dan Substantif

Setelah pembayaran, aplikasi masuk tahap pemeriksaan. Proses ini dibagi menjadi dua fase:

  • Formalitas: Memastikan semua dokumen lengkap dan format sesuai.
  • Substantif: Menilai apakah merek Anda unik, tidak menyesatkan, dan tidak melanggar hak pihak lain.

Sayangnya, sekitar 22% aplikasi gagal pada fase substantif karena dianggap “mirip” dengan merek terdaftar. Untuk mengurangi risiko, lakukan pencarian merek (search) di basis data DJKI terlebih dahulu. “Gunakan layanan Trademark Search gratis di portal DJKI. Ini langkah hemat biaya yang sering diabaikan,” tambah Budi Santoso.

Respon DJKI dan Jangka Waktu

Jika semua berjalan lancar, DJKI akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penerimaan (SPP) dalam 14 hari kerja. Selanjutnya, proses pemeriksaan memakan waktu rata‑rata 2–3 bulan. Pada akhir 2026, DJKI berkomitmen mempercepat proses menjadi 90 hari kerja untuk aplikasi yang lengkap.

Apabila Diterima?

Anda akan menerima Sertifikat Merek dalam bentuk digital, yang sah secara hukum. Sertifikat ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Langkah Selanjutnya Setelah Sertifikat

Memiliki merek terdaftar bukan akhir cerita. Berikut beberapa hal yang perlu Anda lakukan:

  • Gunakan simbol ® di semua produk dan materi pemasaran.
  • Lakukan monitoring secara berkala untuk menghindari pelanggaran oleh pihak lain.
  • Jika menemukan pelanggaran, ajukan Cease and Desist Letter atau gugatan ke Pengadilan Niaga.

Rina Wibowo menambahkan, “Dukungan pemerintah daerah, terutama di Sumatera Utara, kini lebih kuat. Kami menyediakan pelatihan gratis tentang perlindungan merek di Politeknik Negeri Medan, sehingga pelaku usaha lokal lebih siap bersaing secara nasional.”

Penutup: Mengapa Merek Dagang Penting?

Di era digital, brand Anda adalah aset paling berharga. Dengan mendaftarkan merek dagang di DJKI, Anda tidak hanya melindungi nama, tapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Nah, jika Anda masih ragu, ingatlah statistik: 68% konsumen lebih memilih produk dengan merek yang terdaftar resmi. Jadi, jangan tunda lagi. Mulailah persiapan dokumen, lakukan pencarian, dan daftarkan merek Anda melalui e-Trademark hari ini.

Reporter: Om | Editor: Om | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas