Hina Agama Sendiri, Ritman Lumban Gaol Jadi Tersangka

Hina Agama Sendiri, Ritman Lumban Gaol Jadi Tersangka

Foto: pelaku penistaan agama

TajukRakyat.com,Medan, - Ritman Darwin Lumban Gaol, konten kreator yang dilaporkan melakukan penistaan agama resmi dijadikan tersangka.



Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menghina agamanya sendiri.



Menurut polisi, Ritman beragama Kristen.



Motif pelaku melakukan penghinaan karena kesal dan kecewa lantaran masalah ekonomi yang tak kunjung membaik.



"Modus operandi daripada saudara RDLG ini, RDLG ini menyampaikan seperti itu karena ada bentuk kekecewaan masalah ekonomi yang tidak kunjung selesai," ungkap Dirressiber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, Rabu (29/10/2026).



Setelah dilakukan gelar perkara, Ritman resmi dijadikan tersangka.



Ia kemudian ditangkap pada Selasa (27/10/2026) dinihari di kediaman pelaku yang ada di Jalan Bunga mawar, Gang Bunga Mawar nomor 16, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Medan Selayang, Kota

Medan.



Diketahui, kasus ini bermula saat pelaku melakukan live streaming di akun TikTok Ritman Marbun.



Saat itu, pelaku membalas komentar warganet dengan kata-kata dan bahasa yang kasar.



Dalam komentarnya, pelaku juga membawa-bawa agama, hingga membuat geram banyak pihak.



Ia pun kemudian dilaporkan ke Polda Sumut dan ditangkap.(Ibr) 

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas