Cara Mengurus Izin Penerbangan Drone di Indonesia 2026
Sudah pernahkah Anda melihat drone terbang di atas gedung-gedung Medan saat sore menjelang maghrib? Keindahan sudut pandang dari ketinggian memang memikat, tapi tanpa izin resmi, hobi itu bisa berubah menjadi masalah hukum. Tahun 2026, regulasi penerbangan drone di Indonesia sudah mengalami beberapa pembaruan penting, dan banyak pemilik drone—baik profesional maupun hobiis—masih bingung cara mengurus izinnya. Nah, artikel ini akan membongkar langkah demi langkah, lengkap dengan contoh nyata di Sumatera Utara.
Langkah-langkah Mengurus Izin Penerbangan Drone di 2026
1. Registrasi Akun di Sistem Drone Online
Platform resmi yang dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) kini disebut Drone Online. Pertama, buat akun dengan email aktif dan nomor KTP. Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan user ID yang menjadi kunci untuk semua proses selanjutnya.
2. Pilih Kategori Izin
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 45/2025, ada tiga kategori utama:
- Recreational – untuk penggunaan pribadi dengan berat drone ≤ 2 kg.
- Commercial – untuk kegiatan komersial, survei, atau pemetaan.
- Special Operations – untuk penerbangan di zona terlarang atau di atas kerumunan.
Sayangnya, banyak yang masih memilih kategori “Recreational” padahal aktivitasnya sudah masuk ranah komersial.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Berikut dokumen yang wajib diunggah:
- Salinan KTP.
- Surat izin lokasi (jika terbang di area publik).
- Manual teknis drone (sertifikat kalibrasi).
- Asuransi tanggung jawab sipil (minimal Rp 500 juta).
Data statistik dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2026, 62 % permohonan izin gagal karena dokumen tidak lengkap.
4. Pemeriksaan Teknis dan Uji Terbang
Setelah dokumen diterima, Anda akan dijadwalkan untuk uji terbang di lapangan terdekat. Di Sumut, Bandara Kualanamu menyediakan fasilitas uji coba bagi pemilik drone komersial. Proses ini biasanya memakan waktu 1‑2 hari kerja.
5. Dapatkan Sertifikat Izin Terbang
Jika semua persyaratan terpenuhi, DJPU akan mengeluarkan sertifikat elektronik yang berlaku selama tiga tahun. Sertifikat ini dapat diakses kembali melalui aplikasi Drone Online kapan saja.
Persyaratan Utama yang Harus Diperhatikan
Berikut poin-poin krusial yang sering menjadi penghalang:
- Drone dengan berat lebih dari 25 kg wajib memiliki pilot license khusus.
- Terbang di zona no‑fly (seperti bandara, instalasi militer, atau kawasan konservasi) memerlukan izin khusus dari otoritas setempat.
- Penggunaan frekuensi radio harus terdaftar pada Indonesian Spectrum Authority.
“Banyak operator di Medan yang belum sadar bahwa zona 5‑km di sekitar Bandara Kualanamu termasuk area terlarang,” ujar Rizky Pratama, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Udara di DJPU Sumut. “Jika tidak mengajukan izin khusus, mereka bisa dikenai denda hingga Rp 100 juta.”
Statistik dan Tren Penggunaan Drone di 2026
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, terdapat peningkatan 28 % pemilik drone dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total itu, 45 % menggunakannya untuk keperluan pertanian (pemetaan lahan), 30 % untuk fotografi komersial, dan sisanya untuk hobi.
Yang menarik, kota Sibolangit menjadi pusat inovasi drone pertanian. Pemerintah daerah bekerja sama dengan startup lokal “AgriFly” untuk menguji sistem penyemprotan pestisida otomatis, yang memerlukan izin khusus “Special Operations”.
Tips Praktis Mengurus Izin Tanpa Ribet
- Siapkan dokumen digital dalam format PDF sebelum masuk ke portal, agar tidak terhambat saat upload.
- Gunakan e‑signature untuk mempercepat proses verifikasi KTP.
- Jika terbang di area publik, koordinasikan dulu dengan Balai Besar Pengawasan dan Pengendalian Penerbangan (BPPPP) Medan. Mereka biasanya memberi rekomendasi waktu yang tidak mengganggu lalu lintas udara.
- Manfaatkan pelatihan online yang disediakan oleh DJPU; sertifikat pelatihan dapat melengkapi aplikasi izin.
- Catat semua nomor referensi izin; bila ada kendala, Anda dapat menghubungi call center DJPU di 1500‑1234.
“Pengalaman kami di Labuan Batu menunjukkan bahwa mengajukan izin jauh hari sebelum acara penting dapat mengurangi risiko penolakan,” kata Siti Aisyah, Direktur Operasional PT. SkyVision Indonesia, sebuah perusahaan penyedia layanan drone untuk event musik.
Penutup
Menjalankan hobi atau bisnis drone di Indonesia kini lebih terstruktur, namun tetap menuntut kepatuhan pada regulasi yang terus berkembang. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, serta memperhatikan tips praktis, Anda dapat terbang bebas tanpa khawatir melanggar hukum. Jadi, sebelum menyiapkan rotasi kamera di atas Jembatan Merah di Medan, pastikan izin Anda sudah siap. Selamat terbang, dan semoga langit Indonesia tetap aman bagi semua pengguna drone.
Komentar (0)