TajukRakyat.com,- Ulasan kali ini akan membahas cara Rasulullah melaksanakan kurban Idul Adha.
Ada beberapa point yang mesti diperhatikan umat muslim sebelum menyembelih hewan kurban.
Adapun cara Rasulullah melaksanakan kurban Idul Adha ini patut kita contoh.
Sebab, Rasulullah mengajarkan bagaimana adab, hingga teknik agar hewan kurban tidak merasa kesakitan ketika disembelih.
Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan terkait cara menyembelih hewan kurban:
1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu.
Jika tidak, maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan (bila mampu).
2. Gunakan pisau setajam mungkin.
Semakin tajam, semakin baik.
Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
3. Tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih.
Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar Radhiyallaahu
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda : Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini…?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali…?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih)
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
“Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah.” (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196)
5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
“Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri.” (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197)
Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin.
Beliau mengatakan,” Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri.” (Syarhul Mumthi’, 7:442).
6. Menginjakkan kaki di leher hewan.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu, beliau mengatakan,
ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر
“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah” (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca “Basmallah”. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat.
Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman,
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca Basmallah.
Dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk, beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir. (HR Al Bukhari dan Muslim).
9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya hewan.
Dari Jabir bin Abdillah, “Bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, Bismillaahi Wallaahu Akbar ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku, (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani)
Setelah membaca: “Bismillaahi Allaahu Akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut: “Hadza Minka wa Laka” (HR. Abu Dawud, no. 2795)
Atau hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).”
Catatan:
Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.
10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, Kaki kanannya dibiarkan… (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)
13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban.
Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembelih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan :
وتعمد إبانة رأس
“Di antara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya…? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية
“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah.” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban
1. Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek).
2. yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit.
3. yang (kakinya) jelas-jelas pincang.
4. yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Selain menghindari cacat, pemilihan hewan kurban harus tepat agar kondisi daging yang dibagikan segar dan layak makan. Maka dari itu, pekurban lebih baik mengetahui asal hewan kurban dengan bertanya kepada peternak.
Syarat-Syarat Hewan Kurban
1. Hewan kurban tersebut berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
3. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun.
4. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun.
5. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun.
6. Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan.(**)