Medan  

Cekcok Dua Keluarga di Nias Selatan Berujung Damai Pakai Babi

Cekcok dua keluarga di Nias Selatan berujung damai pakai babi lewat restorative justice
Cekcok dua keluarga di Nias Selatan berujung damai pakai babi lewat restorative justice

TajukRakyat.com,Medan– Dua keluarga di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara sempat bertikai dan saling serang.

Adapun kedua keluarga yang sempat bertikai itu antara Samahati Harefa dan Agustinus Saroziduhu.

Menurut informasi diperoleh tajukrakyat.com, pertikaian kedua keluarga ini berlangsung pada April 2023 lalu di kediaman keduanya yang ada di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga:   Sat Reskrim Persempit Ruang Gerak DPO Samsul Tarigan, Kasat: Jangan Ada yang Melindungi

Saat itu, keluarga Samahati tengah berniat mengadakan pesta anaknya.

Namun, anak dari Agusntinus hendak memarkirkan mobil dan ditegur oleh Samahati.

Karena tak terima, keluarga Agustinus kemudian menyerang Samahati.

Kedua belah pihak sama-sama terluka, dan saling lapor di Polres Nias Selatan.

Setelah kasus bergulir, kedua belah pihak kemudian dijadikan tersangka.

Baca Juga:   Jual Sabu di Ladang Jagung, Pengedar Narkoba tak Berkutik saat Digerebek

Belakangan, karena keduanya sama-sama jadi tersangka, pihak terkait kemudian sepakat berdamai pakai babi.

Pihak Agustinus memberikan babi kepada Samahati, sebagaimana ketentuan hukum adat.

“Terkait dengan perbuatan saudara Agustinus terhadap Samahati, kemudian dilakukan hukuman adat, yaitu saudara Agustinus menggantikan dengan babi. Ada beberapa disepakati babi nya di sana, dan alhamdulillah sudah diterima,” kata Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:   Memasuki Akhir Pekan, Harga Emas Naik Lagi, Sekarang Jadi Segini

Agung mengatakan, Polres Nias selatan mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan anatar kedua keluarga ini.

Jenderal bintang dua ini bilang, bahwa penyelesaian masalah dengan restorative justice itu sudah sesuai dengan peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

Baca Juga:   Terima Suap, Erik Atrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

“Sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya dimana dalam RJ ini kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan kemudian terkait permasalahan sudah terpenuhi,” tutur Irjen Agung.

Dalam momen perdamaian, kedua belah pihak kemudian saling berpelukan dan bermaafan.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *