Jual Sabu di Ladang Jagung, Pengedar Narkoba tak Berkutik saat Digerebek

Petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap dua terduga pengedar sabu yang selama ini beroperasi di areal ladang jagung Jalan Mawar Ujung Pasar I, Nagori Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap dua terduga pengedar sabu yang selama ini beroperasi di areal ladang jagung Jalan Mawar Ujung Pasar I, Nagori Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

TajukRakyat.com,Simalungun– Petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap dua terduga pengedar sabu yang selama ini beroperasi di areal ladang jagung Jalan Mawar Ujung Pasar I, Nagori Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Adapun kedua terduga pengedar sabu itu yakni Martopo alias Topo (54) dan Braman Tio alias Braman (26).

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Senin (29/4/2024) sore kemarin.

Saat itu, petugas mendapat laporan bahwa ada sejumlah pengedar sabu yang kerap beraktivitas di areal ladang jagung.

Baca Juga:   12 Gerai McDonald's Tutup, Diduga Masalah Kebersihan Jadi Penyebab

Warga merasa resah dengan ulah kedua pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun bersama Babinsa dan aparat terkait kemudian menggerebek sarang narkoba dimaksud.

Polisi pun menangkap dua orang pelaku.

Dari kedua pelaku disita barang bukti 25 paket kecil sabu dengan berat bruto 7.55 gram, dua unit handphone merek Stroberry, uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, sebuah tas sandang berwarna merah, dan sebuah dompet berwarna coklat.

Baca Juga:   Gerebek Sarang Narkoba Jalan KL Yos Sudarso, Dua Pengedar tak Berkutik Ditangkap

“Kami tidak akan memberikan ruang atau kesempatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di Simalungun. Operasi Grebek Kampung Narkoba akan terus kami laksanakan secara intensif dan kami akan memburu semua pelaku tanpa kompromi,” kata AKP Irvan, Selasa (30/4/2024).

Dalam perkara ini, polisi akan mendalami siapa bandar besarnya.

Kedua pelaku pun terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *