Cekcok Mulut, Kakak Beradik di Samosir Saling Bacok, Sang Kakak Tewas

Baringin Manullang dan Mardame Manullang, dua kakak beradik saling bacok hingga satu diantaranya meninggal dunia, Minggu (30/4/2023) kemarin.
Baringin Manullang dan Mardame Manullang, dua kakak beradik saling bacok hingga satu diantaranya meninggal dunia, Minggu (30/4/2023) kemarin.

TajukRakyat.com,Samosir– Cekcok kakak beradik di Dusun I, Desa Siantinganting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir berujung kematian.

Sang kakak bernama Baringin Manullang (47) tewas dengan luka bacok di perut dan tangan.

Sementara sang adik bernama Mardame Manullang (41) juga menderita luka bacok, tapi selamat.

Baca Juga:   Lagi, Sahat Jason Gultom Ketua PWI Sibolga-Tapteng Periode 2024-2027

Menurut informasi di lapangan, tragedi kakak beradik saling bacok ini terjadi pada Minggu (30/4/2023) siang kemarin.

Saat itu, warga mendengar kegaduhan di rumah korban dan pelaku.

Warga melihat keduanya sama-sama menenteng parang sambil adu mulut.

Karena warga tidak berani melerai, mereka hanya bisa melihat dari kejauhan.

Baca Juga:   Kasus Pengancaman Bripka Edi Purwanto, Kini Terancam Dipecat

Tak lama kemudian, kakak beradik ini mulai saling bacok menggunakan parang.

Usai saling bacok terjadi, Baringin Manullang roboh.

Perut dan tangannya robek terkena tebasan parang sang adik.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman mengatakan pihaknya menerima laporan ada kakak beradik saling bacok sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:   Warga Terjun Ngamuk, Hancurkan Tiga Mesin Judi di Lapak Perjudian

Begitu menerima laporan, polisi langsung turun ke lokasi.

Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), anggota Sat Reskrim Polres Samosir menemukan Baringin Manallu sudah terkapar bersimbah darah.

Ia tergeletak berkisar 200 meter dari rumahnya.

Baca Juga:   Besok, Kapolda Sumut yang Baru Kumpulkan Semua Pejabat Bahas Kejahatan di Sumut

Pascakejadian, polisi pun meringkus Mardame Manullang.

Polisi kemudian menahannya guna proses pemeriksaan.

“Atas kasus ini, pelaku kami sangkakan Pasal 351 ayat (3),” kata Yogie, Senin (1/5/2023).(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *