Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Akhirnya Diringkus

Ketiga pelaku.(ist)
Ketiga pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Percut – Polsek Medan Tembung (Polsek Percut Sei Tuan-red) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan meringkus tiga pelaku.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga ke polisi karena aksi ketiga berandalan ini sudah meresahkan warga.

Lantas, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora agar secepatnya menindaklanjuti laporan warga tersebut.

Tanpa menunggu waktu, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin AKP Japri Simamora melakukan penyelidikan.

Hasilnya tiga bandit jalanan ini diciduk dari Jalan Turi, Kelurahn Sudirejo Kec. Medan Kota, Minggu (24/3/2024) kemarin.

Pelakunya yakni Baginda Dongoran (18) warga Jalan Beringin Pasar 7, Ananda Rivaldo (19) warga Jalan Pasar 7, Simpang Beringin dan Ridho Saputra Als Aseng, warga Jalan Bhayangkara.

Baca Juga:   Lapas Pancur Batu  Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Hal itu dibenarkan AKP Japri Simamora saat dikonfirmasi wartawan Senin (25/3/24).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini menyebutkan penangkapan pelaku atas kerja keras dan kerja sama anggotanya.

“Pada Minggu, tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, Tim 75 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima infromasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Kemudian, tim mengamankan 3 pelaku tanpa perlawanam,” ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku menyatakan telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung.

Baca Juga:   Nekat ! Dua Pelaku Curanmor Jual Kereta Curian di Marketplace

Kedua pelaku mengatakan dalam melakukan aksi pencurian temannya bernama Aseng ikut serta.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan meringkus Aseng dari rumahnya di Jalan Rahmadsyah (Jalan Japaris-red) Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area,” ujarnya.

“Hasil Interogasi, pelaku ngaku bahwa sepeda motor hasil curian dijual ke penada Boncel di Pasar V Tembung seharga Rp 4 juta,” ujar Japri.

Kanit menyebutkan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan aksi yang sama diantaranya di Jalan Pasar Vl, dekat Futsal sesuai bukti laporan LP Nomor : LP/B/117/l/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 19 Januari 2024.

Baca Juga:   Ketahuan Nikah Siri, Istri Hamil Malah Dianiaya, Pelaku Ditangkap

“Saat itu, pelaku mengasak sepeda motor Vario BK 5503 AHE,” terang AKP Japri Simamora.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan, para pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 6650 MBK, 1 buah kunci sepeda motor Honda Beat dibawa ke Polsek Medan Tembung.(*)

Ketiga pelaku.(ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *