Dikejar Sejauh 2 Km, Pelaku Curanmor Akhirnya Disergap Sat Lantas Polrestabes Medan

Kompol Andika Purba (paling kanan) menginterogasi pelaku.(ist)
Kompol Andika Purba (paling kanan) menginterogasi pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Setelah dikejar sejauh 2 Km, kawananan pencuri sepeda motor akhirnya (curanmor) disergap polisi.

Aksi heroik personel Sat Lantas Polrestabes Medan tersebut terjadi di Jalan Brigjen Katamso tepatnya SPBU Singapore, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, Kamis (12/12/24).

Pengungkapan kasus curanmor itu, bermula saat Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba melakukan patroli rutin di Jalan Brigjen Katamso tepatnya SPBU Singapore Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.

Kala itu, Kasat curiga melihat seorang pengendara motor melaju dengan kecepatan tinggi di jalur padat kendaraan.

Baca Juga:   Dua Pengungsi Rohingnya Terlantar di Tanjung Selamat

Setelah menerima laporan dari warga melalui radio komunikasi, diketahui motor tersebut adalah hasil curian.

Tanpa ragu, Kompol Andika segera mengejar pelaku yang dibantu tim patroli lainnya.

Pelaku dikejar sejauh dua kilometer, dan akhirnya pelaku dihadang.

Namun, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan sehingga ketiga pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan.

“Ini adalah tugas kami sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik,” pesan Kompo Andika Purba.

Baca Juga:   Miliki Sabu-sabu, 2 Warga Dairi Diangkut Polisi

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku berinisial D (20), A (20) dan AR (20) warga Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor.

Aksi cepat dan sigap dari Personel Satlantas Polrestabes Medan mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar.

Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.(*)

Baca Juga:   Habis Rayakan Ulang Tahun, Harianto Bunuh Teman Wanitanya di Kebun Sawit

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *