Sumut  

Dilarang Geber Motor, Pria di Labuhanbatu Malah Gebuki Warga

RT alias Rahmad, tersangka penganiayaan yang ditangkap petugas PolsekPanei Tongah
RT alias Rahmad, tersangka penganiayaan yang ditangkap petugas PolsekPanei Tongah

TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Petugas Polsek Panei Tongah menangkap preman kampung berinisial RT alias Rahmad (18).

Pasalnya, Rahmad nekat gebuki warga setelah dilarang menggeber-geber motor di dekat permukiman warga.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, bahwa Rahmat ditangkap pada Senin (11/11/2023) lalu.

Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (31/10/2023) silam.

Saat itu, pelaku melintas di Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang mengendarai motor Honda Mega Pro lantas menggeber-geber motornya.

Baca Juga:   Data LHKPN : Ini Daftar Tiga Kepala Daerah Termiskin di Sumatera Utara

Seorang warga bernama Selamat Ilham (24) lantas menegur pelaku.

Namun, pelaku malah ngamuk, lalu memukuli korban menggunakan besi.

Ketika penganiayaan terjadi, warga langsung melerai.

Korban yang terluka kemudian melapor ke Polsek Panei Tongah.

Kapolsek Panei Tongah, Iptu H Naibaho kemudian memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.

Setelah mencari tersangka, ia pun ditangkap.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *