Disela-sela Demo, Pengacara dan Jubir PN Medan Nyaris Bentrok

Demo depan PN Medan.(ist)
Demo depan PN Medan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Sekelompok massa menamakan dirinya Sahabat Erik Tresia Siringoringo menggelar aksi bersama Kuasa Hukum Erika ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/1/25).

Mereka (massa) mendesak dua terdakwa penganiayaan segera ditahan.

Ironisnya, Kuasa Hukum Erika yakni Dosmar Sijabat ngotot berbicara padahal sudah dibatasi pengadilan dua orang untuk menyampaikan aspirasi, yakni 1 perwakilan mahasiswa dan 1 orang Kuasa Hukumnya.

Leo Fernando Zai mewakili Kuasa Hukum Erika lebih dulu berbicara.

Leo menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 KUHAP, seharusnya kedua terdakwa Doris Fenita Br Marpaung (46) dan kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung (50) ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Karena, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Setelah itu, Kuasa Hukum Erika yang lain yakni Dosmar Roha Sijabat juga ingin berbicara.

Saat inilah perdebatan muncul. Hakim Soniady awalnya enggan memberikan kesempatan kepada Dosmar.

Baca Juga:   Respon Jokowi Soal Tidak Diundang Rakesnas PDIP

Namun, Dosmar bersikeras untuk menyampaikan aspirasi.

“Jangan dihalangi, saya mau bicara,” ucap Dosmar sambil mengambil toa.

“Berarti mahasiswa tidak lagi ya bicara,” jawab Soniady. “Jangan dibatasi,” cetus mahasiswa.

Cek-cok sempat terjadi beberapa menit hingga akhirnya Soniady mengalah dan memberikan kesempatan kepada Dosmar berbicara.

“Jangan halangi saya bicara. Saya sudah beracara di Jakarta. Ternyata di PN Medan masih bobrok. Saya tidak ada menemukan pengadilan sesat seperti ini di Jakarta,” teriak Dosmar.

Diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br. Marpaung (46), bersama kakaknya Riris Partahi Br Marpaung (50) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, didakwa menganiaya Erika
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan dalam surat dakwaannya menjelaskan, awalnya pada Kamis (9/11/23) sekira pukul 17.00 WIB lalu.

Saat itu, saksi korban Erika Tresia Siringo-ringo sedang berada di halaman rumah yang terletak di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Baca Juga:   Petani dan Mahasiswa yang Bawa 10 Kg Sabu Divonis Lebih Ringan

Ketika itu, kata jaksa, tengah berlangsung acara dukacita karena meninggalnya kakak ibu saksi korban (inangtua) di halaman rumah tersebut.

Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.

“Lalu, para terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan saksi korban tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, saksi korban melarang agar para terdakwa jangan ribut. Kemudian, terdakwa Doris mendekati saksi korban,” jelas Yanti.

Seketika Doris langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kuku dan tangan kanannya.

Setelah itu, terdakwa Riris mendekati saksi korban dengan posisi berdiri di samping kanan saksi korban.

“Tiba-tiba Riris menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dan secara bersamaan Doris juga ikut menarik rambut saksi korban. Kemudian, para terdakwa bersama-sama menarik badan saksi korban dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan depan rumah tersebut,” terang Yanti.

Baca Juga:   Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan

Setibanya di pinggir jalan, diungkapkan jaksa, saksi korban langsung dihembaskan ke aspal oleh para terdakwa dengan sekuat tenaga, sehingga saksi korban terjatuh di atas aspal.

“Pada saat itu para warga sudah ramai dan memisahkan para terdakwa. Sedangkan saksi korban, langsung kembali masuk ke dalam rumah,” sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Serta, didakwa melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *