DPO Pencuri Mesin AC Kantor KSDA Akhirnya Diringkus 

DPO Pencuri Mesin AC Kantor KSDA Akhirnya Diringkus 

TajukRakyat.com,Siantar-Pelarian seorang pelaku pencurian yang dikenal sebagai spesialis pembobol mesin air conditioner (AC) di Kota Pematangsiantar akhirnya berhasil dihentikan polisi.

Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menangkap pria berinisial SHS (40) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Pematangsiantar.

[irp]

Pria yang diketahui tinggal di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane tersebut ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, polisi mendapati pelaku sedang duduk di depan loket Bus Sejahtera sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Kasus pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Senin (2/3/2026).

[irp]

Seorang pegawai kantor berinisial ISN (50) awalnya merasa curiga ketika hendak mengambil alat pel dan melihat selang AC menjulur keluar dari jendela.

Setelah dicek lebih lanjut, mesin AC merek Samsung milik kantor tersebut ternyata sudah tidak berada di tempatnya.

Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi pencurian itu diketahui berlangsung pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

[irp]

Akibat kejadian tersebut, pihak Kantor KSDA mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, pelaku masuk ke area kantor melalui bangunan lama yang berada tepat di samping Kantor KSDA.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin AC tersebut menggunakan alat berupa kunci ring ukuran 12 dan sebuah obeng,” ujarnya kepada Mistar.id, Rabu (11/3/2026).

[irp]

Setelah berhasil mengambil mesin AC tersebut, pelaku kemudian menjualnya dengan harga yang sangat murah, yakni hanya Rp250.000.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci ring ukuran 12, satu obeng, dan satu celana pendek yang digunakan pelaku saat beraksi,” ucapnya.

[irp]

Ia menambahkan, saat ini SHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Siantar Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(**)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas