Dua Bandar Narkoba Tak Melawan Diciduk, Bb 10,22 Gram Sabu

Dua tersangka.(Ist)
Dua tersangka.(Ist)

TajukRakyat.com,Tanjungbalai – Dua bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Al Ikhlas Lingkungam VII Kelurahan Beting, Kecamatan Kuala Kapias.

Kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi dalam keterangannya kepada awak media Jumat (5/4/24).

Ia mengatakan kedua tersangka diamankan Selasa (2/4/24) kemarin.

Identitas keduanya masing-masing berinisial KA Alias E, (34) warga Jalan Garuda II Lingkungan VII Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung dan A Alias K (26) warga Jalan Al Ikhlas Lingkungan VII Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung.

Dijelaskan kasat, kronologi pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Bengkel sepeda motor di Jalan Al Ikhlas kerap dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:   Polisi Bakar Barak Narkoba di Desa Bandar Baru, 17 Orang Diamankan

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan sekaligus penggerebekan di nengkel sepeda motor tersebut.

Hasilnya personil mengamankan dua tersangka (KA alias E dan A Alias K).

“Dengan didampingi kepala lingkungan tim melakukan penggeledahan di dalam bengkel dan menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu seberat 2,01 gram.

Dijelaskan kasat, 3 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat yang berbeda yakni 1,35 gram, 3,75 gram, 3,11 gram, dan 2 bungkus plastik klip isinya kosong, 2 batang pipet plastik sudah diruncingkan, 2 Hp Vivo, dompet, timbangan elektrik, 5 pack plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp 1.260.000, Rp. 27.000, Hp Redmi dan sepeda motor Yamaha RX King Biru BK 444 TSK.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Pajak Pancur Batu Dibawa Polisi, Bb 10 Gram

“Jadi, total sabu yang diamanlam dari tersangka seberat 10.22 Gram,” ujarnya.

Hasil pemeriksan sementara lanjut kasat, tersangka KA Alias E mengaku membeli sabu seharga Rp. 360.000/gram.

“Sedangkan tersangka A Alias K yang mengantarkan pesanan sabu dengan menggunakan Yamaha RX King warna Biru BK 444 TSK,” terangnya.

Karena sudah ada barang bukti, kedua tersangka di bawa ke Polres Tanjungbalai.

“Kita masih melakulan pengembangan untuk meringkus tersangka lainnya yang merupakan jaringan dari kedua tersangka. Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 KUHP,” ungkapnya.(*)

Baca Juga:   3,18 Kg Sabu Gagal Beredar di Kota Padangsidimpuan, Pelaku Utama Tahanan Lapas di Medan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *