Ketua PTUN Medan Minta Bupati Langkat Jalankan Putusan Sengketa PPPK Guru Honorer
Foto: PTUN Medan minta Bupati Langkat jalankan putusan sengketa PPPK guru honorer. [Ist]
TajukRakyat, Langkat - Perjuangan guru honorer Kabupaten Langkat dalam sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 memasuki babak baru.
Setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan meminta Bupati Langkat melaksanakan putusan tersebut.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan permohonan eksekusi diajukan para guru honorer selaku pemohon terhadap Putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN MDN, yang telah dikuatkan Putusan PTTUN Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN dan Putusan Kasasi Nomor 345 K/TUN/2025.
Menurut Irvan, setelah permohonan eksekusi diajukan pada 7 September 2026, Ketua PTUN Medan Elizabeth Isabella E.H. Lumban Tobing kemudian memanggil Bupati Langkat untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat Nomor 30/Was.Eks./G/2024/PTUN.MDN tertanggal 8 September 2026.
“Dalam pertemuan tersebut, Ketua PTUN menanyakan kepada pihak Bupati Langkat apakah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sudah dilaksanakan,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).
Irvan menjelaskan, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat yang hadir melalui kuasa dan jajaran terkait menyampaikan bahwa putusan belum dapat dilaksanakan.
Salah satu alasannya karena terdapat keadaan baru, yakni sekitar 91 orang dari para penggugat telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan 14 orang lainnya menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, LBH Medan menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan pengadilan.
Irvan mengatakan, status PPPK yang diperoleh sebagian pemohon bukan merupakan hasil dari pelaksanaan putusan PTUN tersebut.
Para guru tersebut, kata dia, mendapatkan status PPPK setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus melalui proses seleksi PPPK tahun 2024.
“Keadaan baru tersebut bukan lahir dari pelaksanaan putusan PTUN, melainkan hasil jerih payah dan perjuangan para pemohon yang mengikuti seleksi dan lulus murni PPPK tahun 2024,” ujarnya.
Karena itu, LBH Medan berpandangan Bupati Langkat tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Irvan, sikap tersebut juga disampaikan dalam pertemuan antara pemohon eksekusi, kuasa hukum dan Pemerintah Kabupaten Langkat di PTUN Medan.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, kata Irvan, Ketua PTUN Medan meminta Bupati Langkat melaksanakan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peradilan tata usaha negara serta Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024.
Pihak Bupati Langkat kemudian meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Bupati serta pemerintah pusat, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pelaksanaan putusan tersebut.
“Ketua PTUN memberikan waktu hingga Jumat, 25 September 2026 kepada Bupati Langkat terkait pelaksanaan eksekusi putusan,” jelas Irvan.
LBH Medan Soroti Dunia Pendidikan Langkat
Irvan menilai tidak ada alasan bagi Bupati Langkat untuk tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Ia bahkan menyebut kegagalan melaksanakan putusan tersebut berpotensi berdampak pada pemenuhan hak para guru honorer yang telah memperjuangkan persoalan tersebut sejak 2023.
LBH Medan juga mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan tata kelola dunia pendidikan di Kabupaten Langkat.
Menurut Irvan, pelaksanaan putusan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses seleksi PPPK guru berjalan berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT), sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan pengadilan.
“Jika putusan tersebut dilaksanakan oleh Bupati, maka secara hukum dan HAM Bupati telah menyelamatkan dunia pendidikan Kabupaten Langkat dari praktik-praktik kecurangan dan bahkan korupsi yang selama ini terjadi,” kata Irvan.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang pernah tersangkut perkara korupsi. Namun, pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi LBH Medan mengenai perlunya pembenahan tata kelola pendidikan di daerah tersebut.
LBH Medan menduga persoalan korupsi di sektor pendidikan tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan terhadap kasus yang muncul, tetapi juga perlu dilakukan pembenahan terhadap akar persoalan.
Irvan mengatakan perkara seleksi PPPK guru tahun 2023 harus menjadi momentum untuk memperbaiki proses pengadaan tenaga pendidik agar berjalan transparan dan berdasarkan hasil seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Isi Putusan PTUN
Dalam putusan perkara tersebut, pengadilan antara lain mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Pengadilan menyatakan batal Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional Tahun Anggaran 2023, khusus bagian rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023.
Pengadilan juga mewajibkan tergugat mencabut pengumuman tersebut, khusus pada bagian rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023.
Selain itu, Bupati Langkat selaku tergugat diwajibkan mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023.
Dalam putusan tersebut, tergugat dan para tergugat II intervensi juga dihukum secara bersama-sama membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500.
“Ini bukan hanya soal status guru honorer, tetapi juga soal kepastian hukum dan bagaimana proses seleksi tenaga pendidik di Kabupaten Langkat ke depan,” pungkas Irvan.
Komentar (0)