TajukRakyat.com,Palas– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas menangkap dua emak-emak dan seorang pria yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam perkara ini, dua emak-emak masing-masing NAM (51) dan RIKS (51) adalah pengedar dan bandar sabu.
Sedangkan pria berinisial AWMH (27) diduga merupakan seorang pecandu narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) Iptu RS Harahap mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Sekira pukul 13.00 WIB, polisi menerima informasi adanya dua orang perempuan yang sering mengedarkan sabu di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.
Atas laporan itu, polisi lantas membentuk tim guna turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata benar ada emak-emak yang dicurigai sebagai pengedar sabu di Desa Tanjung Beringin.
Setelah informasinya akurat, polisi lebih dulu menangkap tersangka NAM di rumahnya di Desa Tanjung Beringin sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tangan NAM, disita barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik transparan berisikan sabu seberat 4,16 gram bruto, uang tunai sebesar Rp 200.000, 2 buah pipet plastik (sendok sabu), 1 buah dompet berwarna coklat, 1 helai tisu, 1 helai plastik bening,1 bal plastik kosong.
“Menurut NAM, ia memperoleh narkoba tersebut dari rekannya berinisial RIKS,” kata Iptu RS Harahap, Rabu (9/10/2024).
Tak mau membuang kesempatan, Harahap dan timnya lantas menuju kediaman RIKS yang ada di Desa Parsadaan KUD Langkimat l, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari rumah RIKS, ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet berwarna biru berisikan 1 bungkus plastik transparan sabu seberat 24,04 gram bruto, 10 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,78 gram bruto, uang tunai sebesar Rp 520.000, 2 unit HP Android, 1 bal plastik transparan kosong, dan 1 buah plastik transparan besar kosong.
Polisi juga mengamankan tersangka AWMH yang tengah asyik nyabu di kediaman RIKS.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan. Sekarang dalam proses pengembangan,” kata Iptu RS Harahap.
Ia mengatakan, kedua emak-emak pengedar dan bandar sabu ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keduanya bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(vid)