Dua Kurir yang Bawa 5.000 Butir Pil Ekstasi Gagal Kabur

Dua kurir yang membawa 5.000 butir pil ekstasi ditangkap petugas Polda Sumut saat hendak melarikan diri.(Dok/Polda Sumut)
Dua kurir yang membawa 5.000 butir pil ekstasi ditangkap petugas Polda Sumut saat hendak melarikan diri.(Dok/Polda Sumut)

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit II Subdit III Dit Res Narkoba menangkap dua tersangka kurir pil ekstasi.

Adapun kedua kurir pil ekstasi itu yakni H alias Ucok (40) dan R (40), warga Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Keduanya ditangkap saat hendak kabur dari Kota Medan pada Sabtu (6/1/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penangkapan kedua tersangka tak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Dalam laporannya, warga menyebut ada dua kurir pil ekstasi yang tinggal di Jalan Gagak Hitam.

Baca Juga:   Kecelakaan Maut, Seorang Emak-emak Tewas, Satu Lagi Sekarat

Lalu, polisi pun mengintai kedua tersangka.

“Disita lima bungkus pil ekstasi dengan jumlah 5.000 butir,” kata Hadi, Selasa (9/1/2024).

Hadi menerangkan, kedua tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari A alias Key.

Keduanya sudah dua kali menerima pil ekstasi tersebut.

Untuk A alias Key, saat ini masih dalam pengejaran petugas.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *