Sumut  

Dua Mahasiswa Asal Aceh Utara Gagal Selundupkan 5 Kg Sabu

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat memaparkan penangkapan dua mahasiswa asal Aceh Utara yang nekat menyelundupkan 5 Kg sabu
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat memaparkan penangkapan dua mahasiswa asal Aceh Utara yang nekat menyelundupkan 5 Kg sabu

TajukRakyat.com,Langkat– Dua mahasiswa asal Aceh Utara, yakni MK (21) dan MAF (20) gagal menyelundupkan 5 Kg sabu menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Keduanya keburu ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat ketika melintas di Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (24/10/2023) pukul 03.00 WIB.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan kedua mahasiswa ini bermula saat adanya laporan mengenai upaya pengiriman sabu dari Aceh Utara yang akan melintas di Kabupaten Langkat.

Atas informasi itu, petugas Sat Res Narkoba kemudian membentuk tim untuk mencari siapa dengan apa sabu itu akan dibawa.

Baca Juga:   BMKG Pantau 23 Titik Panas di Sumut, Ini Lokasinya

Dari informasi yang masuk ke polisi, sabu dibawa menggunakan mobil Avanza BL 1837 KY.

Setelah mengetahui jenis dan nomor pelat mobil yang membawa sabu dimaksud, polisi kemudian melakukan pengintaian di Desa Halaban.

Benar saja, saat proses pengintaian berlangsung, muncul mobil Avanza yang dicari.

Tanpa buang waktu, polisi pun melakukan pengadangan.

Dari dalam mobil, ada dua orang remaha masing-masing MK dan MAF.

Keduanya merupakan mahasiswa.

MK merupakan warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF warga Jalan Cut Nyak Dien, Desa Kata Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca Juga:   Kasus Bayi Tewas di Baskom, Polisi Bawa Ibu Korban ke Rumah Sakit Jiwa

“Tim juga menemukan uang tunai berkisar Rp 3,9 juta dan tiga unit handphone,” kata Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Senin (6/11/2023).

Faisal menerangkan, menurut pengakuan kedua tersangka, 5 Kg sabu itu diterima dari seorang pria berinisial RZ yang untuk dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Saat ini, Faisal tengah memburu pria berinisial RZ dimaksud.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau subsidair Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *