Dua Makelar Kasus di Toba Masuk Bui Usai Terima Uang Rp 50 Juta

Dua Makelar Kasus di Toba Masuk Bui Usai Terima Uang Rp 50 Juta

Foto: makelar kasus

TajukRakyat.com,Toba,- Dua pelaku makelar kasus alias markus di Kabupaten Toba kini mendekam di penjara.

Keduanya adalah  JFS (38) dan RSS (36).

Kedua pelaku ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Toba setelah menipu seorang warga berinisial JRMM.

Dalam kasus ini, kedua pelaku disebut sempat menerima uang Rp 50 juta dari JRMM.

Modusnya, kedua pelaku ini menjanjikan bisa mengubah status JRMM, yang tadinya tersangka penganiayaan, menjadi tidak tersangka.

Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Selasa (8/9/2026).

Ceritanya, kata Khairudin, kasus ini terjadi pada tahun 2025 silam.

Saat itu, JRMM yang merupakan pelapor tersandung kasus dugaan penganiayaan.

JRMM mendengar informasi, bahwa JFS dan RSS bisa mengubah status tersangka pada dirinya.

Lalu, pada Senin (19/12/2025) silam, JRMM, JFS dan RSS bertemu di satu kafe yang ada di Balige.

"Dalam pertemuan itu,  JFS kemudian mengarahkan JRMM untuk memberikan uang operasional selama dua hingga tiga hari untuk menemui Kasat Reskrim Polres Toba sebesar Rp1.500.000 kepada RSS secara tunai," ucap Ipda Khairudin, Jumat (11/9/2026).

Setelah pertemuan pertama itu, JFS menghubungi JRMM pada Jumat 23 Desember 2025.

JFS mengatakan, ia dan RSS suidah bertemu Kanit dan Kasat Reskrim Polres Toba.

Di telepon, JFS mengatakan bahwa JRMM harus menyediakan uang Rp 50 juta.

Uang tersebut akan diberikan kepada Kanit dan Kasat Reskrim Polres Toba.

Kanit akan diberi Rp20.000.000, dan Kasat Reskrim akan diberi Rp30.000.000.

"Pelapor kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening JFS," kata Khairudin.

Setelah uang diterima, pada Kamis (5/2/2026), terbit surat penetapan tersangka atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan JRMM.

Sontak, JRMM kaget. Ia pun merasa dibohongi.

Karena kasus itu, JRMM kemudian melapor ke Polres Toba.

Polisi yang menerima laporan JRMM kemudian menangkap JFS dan RSS. 

Kedua pelaku disangkakan polisi atas Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas