Sumut  

Dua Pecandu Sabu Nekat Tabrak Mobil Polisi di Taput

Dua pecandu sabu yang nekat tabrak mobil polisi
Dua pecandu sabu yang nekat tabrak mobil polisi

TajukRakyat.com,Taput– Dua tersangka pecandu sabu nekat tabrak mobil milik polisi saat akan diamankan.

Adapun kedua pecandu sabu itu yakni Chrisman Denic Hutabarat (24), warga Desa Sitampurung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput dan Jefri Hot Asi Nababan (26), warga Sosor Silintong, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku berlangsung pada Senin (16/10/2023) di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Baca Juga:   Kakak Beradik Penjual Kulit Harimau Ditangkap di Kota Padangsidimpuan

Saat itu, mulanya polisi menerima informasi, ada dua pecandu narkoba yang tengah membawa sabu.

Para pelaku disebutkan mengendarai mobil Honda CRV dengan pelat BB 1907 BI.

Setelah menerima informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat polisi melakukan pencarian, petugas melihat mobil pelaku melintas di Jalan Balige.

Baca Juga:   Marak Judi di Deli Serdang, Mahasiswa Demo Minta Kapolresta Kombes Raphael Dicopot

Tanpa buang waktu, polisi yang tak mau kehilangan buruannya langsung memalangkan mobil jenis Avanza untuk menghalau kedua tersangka.

Sayangnya, kedua tersangka melawan.

Mereka menabrak dan menerobos mobil polisi.

Berjarak 500 meter, mobil yang ditumpangi para pelaku menabrak angkutan kota (angkot).

Baca Juga:   Lagi, BNN Sumut Musnahkan 10 Kg Sabu, 140 Kg Ganja dan 141 Butir Pil Ekstasi

Namun begitu, keduanya sempat kembali berusaha kabur.

Bahkan, tersangka Jefri Hot Asi Nababan lompat dari mobil, kemudian kabur ke semak-semak.

Melihat temannya kabur, Chrisman Denic Hutabarat mengambil kemudi dan berusaha melarikan diri.

Nahas, baru satu kilometer mobil berjalan, kendaraan pelaku mogok.

Baca Juga:   Cerai dari Istri, Seorang Pria Tega Rudapaksa Putrinya Sebanyak 20 Kali

Chrisman pun kemudian ditangkap.

Untuk tersangka Jefri, ditangkap keesokan harinya saat bersembunyi di kediamannya.

“Barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus di kertas warna putih seberat 0,18 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polres Taput, AKP M Agus Santoso, Kamis (19/10/2023).

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh sabu dari seorang lelaki di Kabupaten Toba.

Baca Juga:   Besok, Satukan Perbedaan Vol.3 Siap Dihajar

Rencananya, sabu itu akan dipakai sendiri oleh kedua tersangka.

Sayangnya, kedua tersangka keburu ditangkap sebelum sempat menikmati sabu yang mereka beli.

Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke dalam penjara Polres Taput.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *