Dua Pelaku Becak Hantu yang Curi Steling Burger Masih Berkeliaran

Beri Prina Saragih (19), satu dari tiga komplotan pencurian steling burger modus becak hantu.(Polsek Medan Tembung)
Beri Prina Saragih (19), satu dari tiga komplotan pencurian steling burger modus becak hantu.(Polsek Medan Tembung)

TajukRakyat.com,- Polsek Medan Tembung menangkap satu dari tiga pelaku pencurian modus membawa becak motor, atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘becak hantu’.

Adapun pelaku yang ditangkap bernama Beri Prina Saragih (19).

Beri yang merupakan warga Jalan Elang Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan denai, Kota Medan ini ditangkap setelah mencuri steling burger milik korbannya Surya Darma (54).

Baca Juga:  Gawat, Komplotan Becak Hantu Kembali Beraksi di Medan Kota, Gasak Motor Warga

Steling burger itu sebelumnya berada di Jalan Leta Sudjono, tempat dimana korban biasa berdagang.

Dalam kasus ini, Beri beraksi bersama dua temannya yang lain.

Namun kedua temannya itu belum tertangkap dan masih berkeliaran.

Di hadapan polisi, Beri mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Polisi Masih Memburu Pelaku Pencurian Puluhan Tabung Gas

“Iya, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” kata Beri, Kamis (30/10/2025).

Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan menegaskan pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya.

“Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Ras Maju.

Ia mengatakan, aksi pencurian steling yang sempat viral ini terjadi pada Sabtu (25/10/2025) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Miris ! Penyerangan Cafe Berujung Damai, Jari Korban Putus Ditebas Gerombolan Geng Motor

Saat itu, para pelaku datang membawa becak motor.

Mereka kemudian mencuri steling burgre milik korban dan menjualnya kepada penadah di lokasi penampungan barang bekas.

Adapun steling tersebut dijual cuma seharga Rp 140 ribu.

“Menurut tersangka, uang hasil penjualan barang curian dibagi tiga,” kata Ras Maju.

Baca Juga:  Akibat Pencurian BBM, Kebakaran Kembali Terjadi di Bagan Deli

Ia mengatakan, tersangka mengaku uang tersebut dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengatakan mereka tergiur mencuri steling tersebut karena selama ini tidak ada yang menjaganya,” kata Ras Maju.

Dalam perkara ini, Beri akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *