TajukRakyat.com,- Polsek Medan Tembung menangkap satu dari tiga pelaku pencurian modus membawa becak motor, atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘becak hantu’.
Adapun pelaku yang ditangkap bernama Beri Prina Saragih (19).
Beri yang merupakan warga Jalan Elang Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan denai, Kota Medan ini ditangkap setelah mencuri steling burger milik korbannya Surya Darma (54).
Steling burger itu sebelumnya berada di Jalan Leta Sudjono, tempat dimana korban biasa berdagang.
Dalam kasus ini, Beri beraksi bersama dua temannya yang lain.
Namun kedua temannya itu belum tertangkap dan masih berkeliaran.
Di hadapan polisi, Beri mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Iya, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” kata Beri, Kamis (30/10/2025).
Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan menegaskan pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya.
“Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Ras Maju.
Ia mengatakan, aksi pencurian steling yang sempat viral ini terjadi pada Sabtu (25/10/2025) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu, para pelaku datang membawa becak motor.
Mereka kemudian mencuri steling burgre milik korban dan menjualnya kepada penadah di lokasi penampungan barang bekas.
Adapun steling tersebut dijual cuma seharga Rp 140 ribu.
“Menurut tersangka, uang hasil penjualan barang curian dibagi tiga,” kata Ras Maju.
Ia mengatakan, tersangka mengaku uang tersebut dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengatakan mereka tergiur mencuri steling tersebut karena selama ini tidak ada yang menjaganya,” kata Ras Maju.
Dalam perkara ini, Beri akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(rio)