Dua Pemulung Ditangkap, Satu Terpaksa Ditembak Kakinya : Keduanya Residivis
TajukRakyat.com,Medan - Polisi mengungkapkan kasus pencurian, dengan meringkus dua pemulung karena mencuri laptop di sebuah toko di Jalan Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Keduanya berinisial, SH (29) warga Jalan Betet, Kecamatan Medan Tembung, dan JRN (31) warga Jalan Perumnas Mandala, GG Elang Ujung, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Satu Pelaku Ditembak
Salah satu pelaku yakni SH terpaksa ditembak bagian kakinya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Hal itu dibenarkan Kanit Reskirm Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan dalam keterangannya dikutip Selasa (2/6/26).
Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (1/6/26) usai menerima laporan korban.
"Korbannya Andro Yogi Yolish (38), warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan," ujarnya.
Dijelaskan Poltak, pencurian laptop diketahui saat korban pulang sholat Jumat (29/5/26).
Saat itu, korban tidak menemukan laptop yang sebelumnya diletak di atas meja toko.
Aksi Pelaku Terekam CCTV
Saat korban mengecek rekaman CCTV yang ada di toko tampak seorang pria yang merupakan pemulung mengambil laptop dari atas meja kemudian pergi meninggalkan toko bersama temannya dengan mengendarai becak.
Lalu, korban buat laporan ke Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Begitu terima laporan, petugas melakukan menyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung," ucapnya.
Namun lanjut Poltak, saat diamankan kedua pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Takut buruannya kabur, kaki SH terpaksa ditembak.
Tidak Indahkan Tembakan Peringatan
"Pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan. Akhirnya, terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku pun kami bawa di RS. Bhayangkara Medan untuk diberikan pengobatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kanit membeberkan, saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit laptop merk Lenovo think pad X250 Core i5 Ram 8 GB milik korban.
"Laptop tersebut dibawa ke Jalan Padang untuk di jual seharga Rp.700 ribu rupiah)," ungkapnya.
Kini, kedua pelaku telah diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, diketahui kedua pelaku merupakan residivis yang telah divonis hukuman penjara sebelumnya.
Adapun riwayat hukuman kedua pelaku adalah pada tahun 2021 SH ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus pencurian handphone dengan divonis 2 Tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan JRN memiliki 2 riwayat hukuman penjara yaitu, kasus pertama pada tahun 2013 ditahan Polrestabes Medan dalam kasus Narkoba dengan hukuman penjara 6 Tahun 6 bulan. Kemudian tahun 2020 ditahan Polsek Percut Sei Tuan pada kasus pencurian sepeda motor dengan hukuman penjara selama 1 Tahun.(saka)
Komentar (0)