Duh, Oknum Guru PNS di Kota Gunungsitoli Dilapor Lecehkan 8 Siswi SD

TajukRakyat.com,Nias– Oknum guru PNS di Kota Gunungsitoli, Nias berinisial ET (57) terpaksa mendekam di penjara.

Pasalnya, oknum guru PNS ini dilaporkan telah melecehkan delapan siswi SD.

Menurut Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, saat ini oknum guru PNS tersebut sudah ditahan.

Baca Juga:   Sekuriti KAI Temukan Tas Berisi Tumpukan Uang, Langsung Dikembalikan

“Pelaku dilaporkan satu diantara orangtua siswi,” kata Yadsen, Jumat (10/3/2023).

Yadsen mengatakan, terbongkarnya kasus pelecehan ini bermula saat korbannya melapor pada orangtuanya telah dilecehkan pelaku.

Menurut korban, ia dilecehkan di ruang kelas.

Baca Juga:   Mahasiswa di Sumut Minta Rocky Gerung Ditangkap, Dinilai Hina Kepala Negara

Adapun modus pelaku, berpura-pura memanggil korbannya ke depan kelas.

Lalu, korban diminta membaca.

Saat korban membaca, pelaku mulai meraba dan meremas dada korban.

Baca Juga:   Heboh Seorang Pria Diduga Bakar Diri saat Lakukan Penyerangan Warung Makan

Orangtua korban yang menerima laporan ini lantas tidak terima dengan perbuatan pelaku.

Orangtua korban kemudian melapor ke Polres Nias.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi pun menjemput ET.

Baca Juga:   Panglima TNI Geram dengan OPM, Janji Tindak Tegas

ET kemudian diamankan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *