Empat Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, Divonis Bervariasi

Para terdakwa penyuap dengar putusan hakim.(ist)
Para terdakwa penyuap dengar putusan hakim.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin ( 10/6/2024)

Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Hadiri Pengukuhan Irjen Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK M.Si sebagai Guru Besar 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” sebut Hakim As’ad di Ruang Sidang Cakra 2, Senin (10/6/24).

Kemudian, Hakim pun menghukum terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” lanjut As’ad.

Baca Juga:   Preman Tua yang Sering Lakukan Pungli ke Sopir Truk Akhirnya Masuk Bui

Sementara itu, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar diganjar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Usai membacakan putusan, Hakim As’ad memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan yang dijatuhkan Hakim kepada para tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:   3 Warga Aceh Timur Gagal Selundupkan 3 Kg Sabu ke Jakarta

Sebelumnya, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *