Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Penistaan Agama

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan- Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, selebgram yang didakwa atas penistaan agama divonis dua tahun 10 bulan penjara.

Selain divonis dua tahun penjara, Ratu Entok juga diminta membayar denda sebesar Rp 100 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Medan, Achmad Ukayat, Senin (10/3/2025).

Ukayat mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:   Dugaan Pemalsuan Surat, Pasangan Suami Istri Ditahan Kejari Medan

Adapun hal yang memberatkan warga Dusun II, Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang itu yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta telah meminta maaf kepada publik.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ratu Entok dijatuhi hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara, dengan dengan Rp100 juta.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Hadiri Pembukaan Kegiatan Gotong Royong Bersih Sungai Deli

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ratu Entok dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas tuntutan tersebut, Ratu Entok kemudian mengajukan pleidoi.

Dalam pleidoinya dia mengaku bersalah dan menyesal, sehingga memohon hakim meringankan hukumannya

Penistaan agama dilakukan oleh Ratu Entok pada Rabu (2/10/2024), saat melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

Baca Juga:   HMI Sumut Demo : Tangkap Pemilik Diskotik Cafe Duku

Lewat postingannya Ratu Entok disebut merendahkan suatu agama yang membuat terdakwa dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *