Fabiola Elizabeth Agnes, Mantan Artis yang Jadi Komplotan Penipu Berganji Rp 7 Juta Hingga Rp 30 Juta per Bulan

Fabiola Elizabeth Agnes, Mantan Artis yang Jadi Komplotan Penipu Berganji Rp 7 Juta Hingga Rp 30 Juta per Bulan
TajukRakyat.com,- Polda Jawa Tengah menangkap Fabiola Elizabeth Agnes, mantan artis dan juga model Indonesia.

Ia ditangkap karena terlibat jaringan penipuan yang menyebabkan kerugian korbannya mencapai miliaran.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan 39 tersangka.

Satu diantaranya adalah Fabiola Elizabeth Agnes.

Ketika diperiksa polisi, Fabiola mengaku bekerja untuk PT Digi Global Konsultan.

Modus yang dilakukan adalah pig butchering.

Istilah pig butchering merujuk pada aksi penipuan online berskala besar, di mana korban dibujuk untuk berinvestasi finansial semakin besar dalam jangka waktu lama.

Selama beroperasi, Fabiola mendapatkan gaji Rp 7 juta hingga Rp 30 juta perbulan.

Dikutip dan disadur dari Kompas.com, kantor penipuan ini berada di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa Fabiola mendapatkan gaji berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 30 juta per bulan selama bekerja di perusahaan tersebut.

"Gajinya berkisar antara Rp 7 juta sampai Rp 30 juta jika dikonversikan ke rupiah. Pembayarannya dalam bentuk dollar dan nominalnya bervariasi, tergantung hasil yang diperoleh dari korban," kata Artanto kepada awak media, Kamis (4/6/2026).

Pendapatan Fabiola akan bertambah ketika korban melakukan deposit dalam jumlah besar.

"Alasan ekonomi menjadi salah satu faktor yang bersangkutan bergabung," ungkapnya.

Artanto menegaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, sebelum berkas perkara diserahkan ke jaksa.

"Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan tahap I, yaitu pengiriman berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti," lanjut Artanto.

Seperti diketahui, polisi berhasil menangkap 39 orang yang berasal dari sejumlah negara dari kasus tersebut.

Nilai transaksi capai Rp 41,1 miliar

Mereka diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 41,1 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong,

"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering," kata Himawan.

Awal mula pengungkapan kasus

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jawa Tengah untuk mengendus aktivitas penipuan lintas negara.

Penyelidikan kemudian mengarah pada sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.

Dari hasil pendalaman, petugas menemukan total 7 TKP yang terdiri dari 1 kantor perusahaan dan 6 rumah kos yang berlokasi di Surakarta dan Sukoharjo.

Modus pig butchering

Diketahui, PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diduga digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama.

Namun, sebagian pelaku juga diketahui menjalankan aksinya langsung dari tempat-tempat kos tersebut untuk mengaburkan aktivitas mereka.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni skema penipuan yang dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional secara intensif terhadap calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf dan Boo, maupun platform media sosial seperti Facebook.

Setelah korban memberikan respons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.

"Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial," ungkapnya.

Para pelaku juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk meyakinkan korban. Bahkan, jaringan ini mempekerjakan seorang wanita berinisial F.

39 tersangka

Perempuan itu berperan khusus sebagai model untuk menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung (live) agar korban sepenuhnya percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.

"Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari leader (pimpinan), model, marketing, hingga asisten marketing," ucapnya.

Dari 39 tersangka, sebanyak 33 orang bertindak sebagai marketing (11 WNA dan 22 WNI) yang bertugas menjaring korban di aplikasi kencan menggunakan identitas palsu.

Setelah korban terbujuk, mereka diarahkan untuk melakukan investasi ke website trading crypto coverts.net dengan link www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi sistemnya sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.

"Selain marketing dan asisten marketing terdapat peran leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali " ungkap dia

Selain itu, turut diamankan seorang warga berinisial ASC yang bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan.

Kasus penipuan jaringan internasional

Berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, kelompok pelaku tercatat sudah berpindah-pindah tempat dan menggunakan 4 kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya.

Selama beroperasi, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar dari sedikitnya 133 orang korban, di mana pelaku secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 papan nama PT Digi Global Konsultan, 1 bendel Akta Notaris perjanjian sewa, 1 buku tulis panduan market, 2 lembar screenshot tampilan website crypto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.

Dalam penanganan kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap marketing, asisten marketing, model, dan leader dengan persangkaan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara untuk penyedia sarana tempat seperti tersangka ASC, dilapisi dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman ncaman hukuman 15 tahun penjara.(kpc)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas