Gadis di Bawah Umur di Langkat Dicabuli Secara Bergilir oleh Kenalannya

ILUSTRASI Pencabulan anak
ILUSTRASI Pencabulan anak

TajukRakyat.com,- Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan empat orang remaja laki-laki.

Korban yang sempat dibawa ke sebuah gudang kosong di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dicabuli berulang-ulang oleh para pelaku.

Adapun keempat pelaku yang sudah ditangkap polisi yakni FA (16), EDA (15), AS (15) dan AR (19).

Keempatnya masih berusia di bawah 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menerangkan pihaknya masih mendalami kasus ini.

Mahadi sendiri merasa miris dengan peristiwa ini.

Dari pengakuan korban dan pelaku, terungkap awal mula bagaimana peristiwa keji ini berlangsung.

Mulanya, FS menghubungi korban melalui pesan Instagram pada Sabtu (13/4/2024) lalu untuk bertemu.

Korban pun mengamini ajakan pelaku.

Baca Juga:   Ketua PPK di Madina Meninggal Usai Minum Racun

Namun, FS membatalkan pertemuan itu.

Keesokan harinya, Minggu (14/4/2024), FA kembali menghubungi korban.

Korban pun menuruti ajakan pelaku.

Selanjutnya FA dan temannya AS menjemput korban di depan gang rumahnya.

Kemudian mereka bertiga berboncengan pergi ke gudang kosong di Kecamatan Selesai.

Di sinilah korban pertama kali dicabuli FA.

Setelah mencabuli korban, FA pun sempat-sempatnya melakukan siaran langsung di akun Instagram pribadinya.

Usai menyetubuhi korban, FA dan AS mengantarkan korban pulang.

Sampai di depan gang rumah, korban yang ketakutan minta dijemput lagi.

FA pun menjemput korban bersama EDA, dan seorang temannya yang lain.

“Mereka berboncengan empat, berangkat ke rumah AR. Pelaku AR mengantarkan mereka secara bergantian ke gudang yang merupakan tempat kejadian perkara,” ujar Zuhatta, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:   Ririn Yunika Berani Keluar Dari Zona Nyaman

Kali ini korban kembali dibawa ke dalam gudang.

Di gudang tersebut ada remaha berinisial W sedang main HP.

Kemudian FA pun mempersilakan tersangka AR mencabuli korban.

Usai AR mencabuli korban, giliran AS yang melakukan perbuatan cabul tersebut.

Setelah itu, FA, EDA dan W kembali mengantarkan korban pulang ke depan gang rumahnya sekira pukul 03.30 WIB.

Kemudian EDA menawarkan diri agar korban tidur di rumahnya saja yang ada di kawasan Binjai Barat.

Setibanya di rumah EDA, korban tidur dan terbangun, kemudian menangis di atas ranjang.

Di kamar EDA, korban kembali disetubuhi, dan kemudian diantarkan pulang ke rumahnya.

Atas peristiwa ini, korban kemudian melapor ke Polres Binjai.

Baca Juga:   6 Unit Rumah Kontrakan di Tanjungbalai Ludes Terbakar

Setelah menerima laporan itu, polisi pun bergerak cepat menangkap para pelaku.

Dalam perkara ini, empat orang tersangka tersebut dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *