TajukRakyat.com.Belawan – Rahmad Hidayat Silaban masih terkapar luka parah karena mengalami penganiayaan berat.
Korban dianiaya di Gudang TPI Jalan Gabion Perikanan Kelurahan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Bahkan hingga kini kabarnya pelaku masih berkeliaran.
Oleh sebab itu, keluarga korban mendesak pihak Polres Pelabuhan Belawan segera menangkap para pelaku.
Padahal kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu (8/10/23).
“Kami meminta agar Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap klien kami Rahmad Hidayat Silaban,” tegas Dodi Candra SH, MH dari Pusat Bantuan Hukum DPW PKS Sumatera Utara selaku kuasa hukum dari Rahmat Hidayat Silaban kepada awak media kemarin.
Dodi Candra didampingi Sufrizal Lubis SH, Ramlan Damanik SH dan Muhammad Salim SH meminta atensi kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Pelabuhan Belawan untuk mendesak jajarannya agar segera menangkap dan menahan para pelaku karena tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam 170 KUHP.
“Saat ini korban masih terkapar sementara para pelaku masih bebas berkeliaran,” sindir Dodi.
Dodi menguraikan, Tim Advokat Pusat Bantuan Hukum DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara memberikan bantuan hukum terhadap Rahmad Hidayat Silaban korban tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh beberapa orang pelaku.
Penganiayaan tersebut terjadi di Gudang TPI Jalan Gabion Perikanan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medam Belawan, Kota Medan pada Minggu (8/10/23) kemarin.
Akibat penganiayaan tersebut, tambah Dodi, korban mengalami luka yang sangat parah, kepala korban mengalami banyak luka robek, mata merah, kaki luka robek parah akibat dibacok dengan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, selain luka-luka tersebut akibat penganiayaan tersebut lanjut Dodi tidak berfungsinya panca indra pendengaran korban karena diduga telinga korban dimasuki lem setan oleh para pelaku.
“Sudah jelas ini penganiayaan berat dan sadis sehingga para pelaku secepatnya ditangkap sebelum kabur dari Belawan,” tuturnya.
Setelah terjadinya penganiayaan terhadap korban, ibu kandung korban telah membuat laporan pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor: STTLP/626/X/SPKT/PEL BLWN/POLDA SUMUT tanggal 8 Oktober 2023.
Melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan, maka Tim Advokat PBH DPW PKS Sumatera Utara yang baru menerima kuasa dari ibu kandung korban, Rabu (11/10/23) langsung datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk meminta kepada penyidik agar melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku sebagaimana yang diharapkan keluarga korban, karena sampai saat ini para pelaku masih bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(*)