Gugatan Purnawirawan TNI ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?

Gugatan Purnawirawan TNI ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?

TajukRakyat.com,Jakarta - Polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat dan memicu perdebatan publik.

Kali ini, sejumlah purnawirawan TNI mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugutan Dilayangkan 17 Orang

Gugatan tersebut dilayangkan oleh 17 orang yang terdiri dari berbagai latar belakang, didominasi oleh kalangan purnawirawan.

Mereka mencakup sembilan jenderal purnawirawan, enam perwira menengah purnawirawan, serta dua warga sipil.

Para penggugat menilai ada dugaan kelalaian aparat penegak hukum dalam menangani laporan terkait isu ijazah tersebut.

Mantan Danjen Kopassus

Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Soenarko, tokoh purnawirawan yang pernah menjabat sebagai Danjen Kopassus.

Bersama rekan-rekannya, ia menilai proses penegakan hukum perlu diuji melalui jalur perdata demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Deretan jenderal purnawirawan yang turut menggugat antara lain Sony Santoso, Moeryono Aladin, Moch Amiensyah, Nazirsyah, Firdaus Syamsudin, Sudarto, Dedi Priatna, hingga Jumadi.

Selain itu, enam purnawirawan berpangkat kolonel dari berbagai matra TNI juga ikut bergabung dalam langkah hukum ini.

Gugatan Cirizen Lawsuit

"Kami sebagai prinsipal mengajukan gugatan cirizen lawsuit ini karena kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum," kata Soenarko dikutip, Senin 30 Maret 2026.

Melalui gugatan tersebut, para purnawirawan berharap pengadilan dapat menguji apakah terdapat kesalahan prosedur atau kelalaian dalam penanganan laporan oleh kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Metro Jaya.

Kasus ini pun berpotensi kembali menyita perhatian publik dalam waktu dekat.(*)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas