Hari Ini atau Besok, MK Bacakan Putusan Perkara Gibran, Publik Menanti Akhir Sengketa
Foto: Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]
TajukRakyat - Babak akhir sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden semakin dekat.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Jadwal tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada 16 September 2026.
Dalam aturan tersebut, MK telah menetapkan tahapan khusus untuk menangani permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. Salah satu tahapan akhirnya adalah sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan pada 5–6 Oktober 2026.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada ruang sidang MK. Putusan yang akan dibacakan nantinya menjadi titik penting setelah rangkaian persidangan terkait perkara tersebut berlangsung.
Sebelumnya, dalam sidang penutupan pada Jumat (2/10/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak dan masyarakat memberikan ruang kepada hakim untuk menjalankan proses peradilan secara independen.
Saldi juga mengingatkan publik agar tidak larut dalam perdebatan opini yang saling berhadapan di luar persidangan. Menurutnya, suasana yang kondusif diperlukan agar para hakim dapat bekerja secara fokus tanpa tekanan dari berbagai pihak.
“Enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus,” ujar Saldi dalam persidangan.
Ia menegaskan, perkara tersebut kini sepenuhnya telah dipercayakan kepada MK. Karena itu, masyarakat diharapkan menghormati proses hukum dan menunggu keputusan majelis hakim.
“Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan,” kata Saldi.
Kini tinggal menunggu waktu. Apakah putusan MK akan menjadi penutup polemik panjang mengenai syarat pendidikan Gibran, atau justru memunculkan perdebatan baru? Publik tentu memiliki harapan masing-masing.
Komentar (0)