Hasil Munas Golkar Digugat ke Pengadilan : Langgar AD/ART Partai

Munas Partai Golkar.(ist)
Munas Partai Golkar.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar akan digugat ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir.

“Golkar akan menghadapi kader yang menggugat hasil forum Musyawarah Nasional (Munas) Golkar ke pengadilan.
Salah satu hasil Munas tersebut adalah memilih Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum,” tandas Adies Kadir seperti dikutip dari CNN Indonesia Sabtu (24/8/24).

“Silahkan aja orang mau menggugat, semua punya hak untuk menggugat, kami hadapi saja sesuai aturan AD/ART serta ketentuan hukum dan konstitusi,” katanya.

Adies meyakini tak ada aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dilanggar dalam penyelenggaraan Munas Golkar.

Baca Juga:   Gelombang Kedua Jemaah Calhaj Embarkasi Medan Berangkat Dimulai 24 Mei 24

Ia mengatakan ⁠semua proses perubahan AD/ART terkait tanggal, bulan dan tahun digelarnya Munas Golkar sudah di tetapkan dan di sahkan sejak Rapat Pleno DPP Partai Golkar dan Rapimnas.

“Semua pemegang hak suara DPD Propinsi dan DPD Kab/Kota dan Organisasi Pendiri dan didirikan, total 561 suara semua meminta Munas di percepat agar di laksanakan pada bulan Agustus 2024,” lanjutnya.

Adies juga mengatakan semua peserta Munas tak ada yang keberatan Munas dimajukan ke bulan Agustus 2024 dari semulanya Desember.

Ia lantas berharap semua pihak yang kurang puas dapat menerima hasil Munas tersebut.

Baca Juga:   Polsek Sunggal Dirikan Warung Sedekah Jumat Barokah

“Apalagi pak Bahlil Ketum terpilih orangnya sangat komunikatif. Apabila ada hal-hal atau keinginan-keinginan langsung saja sampaikan. Jangan malah mencoreng nama Partai Golkar,” katanya.

Sebelumnya salah satu kader Golkar, M Rafik, menggugat hasil Munas ke PN Jakarta Barat.

Ia menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu di Jakarta ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas X tahun 2019 lalu.

Ia berpendapat Munas ke-XI Partai Golkar yang baru-baru ini digelar berlawanan aturan dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 Ayat 2 poin a yang menyatakan bahwa Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus.

Baca Juga:   Saipul Jamil Diamankan Polisi saat Petugas Incar TO Narkoba

“Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember” kata Rafik dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (24/8/24).(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *