TajukRakyat.com,Humbahas,- Satu dari empat tersangka pencuri besi jembatan berinisial SS kini meringkuk di sel Polres Humbang Hasundutan.
Pelaku ditangkap setelah mengaku mencuri besi jembatan di Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Chandra mengatakan, bahwa penangkapan SS bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aksi pencurian besi jembatan.
Pada Sabtu (2/11/2025) kemarin, SS bersama rekannya CM, DL dan TL diperintahkan oleh TM mencuri besi jembatan tersebut.
Setelah berhasil mencuri besi itu, TM memerintahkan SS menjual hasil curiannya.
“Sebelum dijual, besi jembatan disimpan di rumah TM. Selanjutnya besi dijual kepada pengepul barang bekas,” kata AKP Bram Chandra, Selasa (4/3/2025).
Bram mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SS mengakui semua perbuatannya.
Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
Dalam perkara ini, SS akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) dari KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(vid)