Ini Cara Mengurus Pecah Kartu Keluarga Setelah Bercerai

Ilustrasi KK.(ist)
Ilustrasi KK.(ist)

TajukRakyat.com, – Kartu Keluarga (KK) salah satu dokumen yang sangat penting dalam mengatur status kepemilikan dan perubahan dalam keluarga.

Jika sudah bercerai dengan pasangan, tentu KK juga mestinya dipecah.

Lantas bagaimana cara memecah KK, bila sudah bercerai, ini ulasannya.

Mengurus pecah KK setelah bercerai melibatkan beberapa langkah yang harus dipenuhi dengan teliti.

Berikut adalah cara yang tepat untuk mengurus pecah KK setelah bercerai:

Sebelum melakukan proses pemecahan KK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
– Kartu Keluarga Asli: Pemohon harus memiliki kartu keluarga asli yang ingin dipisahkan.
– Akta Perceraian atau Surat Pernyataan: Jika pemecahan KK terkait dengan perceraian, perlu memiliki akta perceraian atau surat pernyataan tentang perpisahan keluarga yang sudah ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.

Baca Juga:   Promotor : Khabib Nurmagomedov Request Datang Ke Indonesia

– Dokumen Identitas: Siapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk semua anggota keluarga yang terlibat dalam pemecahan KK.

Langkah-Langkah Mengurus Pecah KK
1. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
– Pergilah ke kantor Disdukcapil terdekat yang melayani wilayah Anda. Pastikan Anda mengunjungi kantor yang berwenang untuk menangani proses pemecahan KK.

2. Isi Formulir Permohonan
– Dalam kantor Disdukcapil, minta formulir permohonan pemecahan KK. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.

3. Serahkan Dokumen-Dokumen
– Sampaikan fotokopi KK, akta perceraian, atau surat pernyataan perpisahan keluarga, serta dokumen identitas anggota keluarga yang terlibat dalam proses pemecahan KK ke petugas yang berwenang.

Baca Juga:   Program Kartu Prakerja 2024 Dibuka, Ini Link dan Syaratnya

4. Proses Verifikasi
– Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda ajukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi.

5. Pembayaran Biaya Administrasi
– Anda mungkin akan dikenakan biaya administrasi untuk proses pemecahan KK. Pastikan untuk membayar biaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Tunggu Pemecahan KK
– Setelah semua dokumen diverifikasi dan biaya administrasi dibayar, Anda akan diberikan KK yang sudah dipisahkan sesuai dengan perubahan status kepemilikan KK.

7. Simpan KK dengan Aman
– Pastikan untuk menyimpan KK yang baru dengan aman bersama dengan dokumen-dokumen penting lainnya.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi 'Ditinggalkan' PKB, Legowo Sebut Dinamika Politik

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus pecah KK setelah bercerai dengan efektif dan efisien.

Pastikan Anda mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk mempercepat proses pemecahan KK Anda.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *