Ini Tampang Dua Pencuri Becak Penjual Bandrek
TajukRakyat.com,Medan – Dua orang pria yang diduga mencuri becak penjual bandrek ditangkap polisi.
Keduanya masing-masing berinisial KS (18) warga jalan Trikora Kecamatan Percut Sei Tuan dan IL (48) warga jalan Pipit XI kecamatan Percut Sei Tua.
“Dua pria yang diduga membawa kabur becak bandrek diamankan polisi Senin (13/1/25) lalu. Korban berinisia H (17) ” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/1).
Gidion menjelaskan, kejadian berawal, Pada hari Senin (13/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang sedang menjajakan bandrek dihadang kedua pelaku.
“Saat melayani pembeli tiba-tiba sepeda motor yang di bawa korban langsung di bawa kabur 2 pelaku tersebut,” ungkapnya.
Setelah kejadian (kehilangan) itu, Gidion bersama anggota Polsek Medan Area menemui korban (H) di rumahnya sekaligus mengumpulkan keterangan darinya.
“Bersama penyidik kami mengunjungi korban dan meminta keterangan darinya,” kata kapolrestabes.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya.
“Keduanya KS dan IL. Mereka mengakui perbuatannya telah membawa kabur satu unit becak bandrek milik korban,” ucapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas pun mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dipreteli (dibongkar).
“Sepeda motor milik korban juga sudah kami amankan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7.
Kombes Pol Gidion mengimbau kepada warga Kota Medan untuk tidak segan-segan melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak pidana.
“Jangan ragu-ragu untuk melapor kepada kami, mau viral atau tidak kami akan melayani dengan tulus dan maksimal,” ungkap Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(*)
Dua pelaku.(ist)